
KORUPSI tetap menjadi isu yang Lanjut mencuat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Korupsi mengalihkan sumber daya yang Semestinya digunakan Buat kesejahteraan masyarakat, demi kepentingan pribadi atau Golongan tertentu. Tindakan ini memperburuk ketimpangan sosial, memperlebar jurang kemiskinan, dan merusak Imej institusi pemerintah di mata publik.
Selain itu, korupsi merusak nilai-nilai moral serta integritas bangsa, mengikis rasa kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan, dan menciptakan ketidakadilan.
Buat mengingatkan dunia tentang bahaya korupsi, setiap 9 Desember diperingati sebagai Hari Anti-Korupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day.
Hari ini dirancang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Buat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi dan menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, serta dapat dipercaya.
Sejarah Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia)
Penetapan hari ini berawal dari kesadaran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Pengaruh negatif, yang ditimbulkan praktik korupsi di seluruh dunia.
Pada 30 Oktober 2003, Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan, menyampaikan korupsi sangat merugikan, terutama bagi masyarakat miskin. Korupsi juga menjadi penyebab Istimewa kerusakan perekonomian dan penghalang dalam upaya pengentasan kemiskinan serta pembangunan.
Sebagai respons terhadap masalah ini, pada 31 Oktober 2003, PBB menggelar Konvensi PBB Buat menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC).
Empat puluh hari setelahnya, pada 9 Desember 2003, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko. Lepas penandatanganan perjanjian ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Antikorupsi Dunia.
Sejak Ketika itu, sebanyak 188 negara dan pihak lainnya berkomitmen melaksanakan kewajiban antikorupsi, yang menunjukkan pentingnya tata kelola pemerintahan yang Bagus, akuntabilitas, dan komitmen politik.
PBB menekankan pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab negara atau pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab Sekalian pihak. Kerja sama yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, hingga media sangat diperlukan dalam upaya melawan korupsi.
Maksud Hari Antikorupsi Sedunia
Maksud dari Hari Anti Korupsi Sedunia sebagai upaya Mendunia melawan korupsi, menegaskan pentingnya mengatasi korupsi sebagai tantangan Mendunia yang harus dihadapi Berbarengan, dan mendorong masyarakat Buat lebih aktif dalam mencegah dan melawan tindakan korupsi.
Dengan kolaborasi dan integritas, peringatan ini mengajak Sekalian pihak Buat berperan dalam menciptakan dunia yang lebih adil, transparan, dan bebas dari korupsi. Juga mengingatkan kita bahwa pemberantasan korupsi adalah perjuangan panjang yang memerlukan komitmen Lanjut-menerus.
Tujuan Hari Anti Korupsi
1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat tentang Pengaruh Korupsi
Hari Anti Korupsi Sedunia bertujuan Buat mengedukasi masyarakat mengenai bahaya korupsi.
2. Mendorong Tindakan Konkret Buat Memerangi Korupsi
Peringatan ini mendorong individu, organisasi, pemerintah, dan sektor swasta mengambil langkah Konkret melawan dan mencegah praktik korupsi di berbagai sektor.
3. Mengajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Membangun Sistem yang Transparan
Tujuan lainnya mengajak masyarakat terlibat dalam menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel guna mengurangi praktik korupsi.
Hari Anti Korupsi Sedunia mengingatkan kita bahwa korupsi adalah masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan, jadi mari berkomitmen dalam memberantas korupsi. (Kementerian Keuangan Republik Indonesia/Z-3)