Hanifah Menolak Gelap

GAYA bicaranya tenang. Lugas dan runtut. Tak terlihat keraguan atau ketakutan sedikit pun dari Persona siswi kelas XII IPS SMA Negeri 7 Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, itu.

Padahal, masalah yang disampaikannya bukan perkara remeh, melainkan perkara besar yang selama ini berada dalam lorong gelap praktik rasuah.

Besar secara nominal dan besar pula keterkaitan para pihak di dalamnya, yakni sekolah, dinas pendidikan, bank, dan pihak partai.

Siswi itu bernama Hanifah Kaliyah Ariij. Dia mengadukan masalah pemotongan Biaya program Indonesia pintar (PIP) dan berbagai pungutan liar (pungli) di sekolahnya kepada Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Ketika sidak ke sekolahnya pada Jumat (7/2).

Hanifah mengaku kepada KDM alias Kang Dedi Mulyadi soal PIP-nya dipotong Buat partai. Tetapi, dia Kagak mengetahui partai apa karena petugas sekolah yang memotongnya hanya menyebutkan Buat partai yang ‘mengawal’ jalur aspirasi PIP.

Sepatutnya dia menerima Biaya PIP sebesar Rp1,8 juta. Tetapi, dipotong Buat partai Rp250 ribu. “Kita ke bank, di depan pintu Eksis guru dari TU buat ambil Naskah tabungan, pin, sama kartu kita,” tuturnya, seperti dikutip Kang Dedi Mulyadi Channel.

Tak hanya itu, siswi yang aktif dalam Palang Merah Remaja (PMR) itu juga mengungkapkan sejumlah pungli di sekolahnya, seperti Fulus gedung Rp6,4 juta dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) Rp200 ribu/bulan, Fulus lembar kerja siswa Rp300 ribuan, serta sumbangan pembangunan masjid senilai Rp150 ribu.

Cek Artikel:  Berebut Jakarta

Dalih Hanifah membeberkan pemotongan PIP di sekolahnya karena dia Menonton Lagi banyak rekan-rekannya dari keluarga Kagak Bisa lebih membutuhkan Biaya PIP. “Mereka malah Kagak dapat PIP,” ujar putri dari Sumardani, pensiunan ASN Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), itu.

Memang menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar disebutkan bahwa PIP ialah Sokongan berupa Fulus Kontan, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin Buat membiayai pendidikan.

PIP pertama kali diluncurkan pada November 2014. Total anggaran PIP pada 2025 diperkirakan mencapai Rp13,447 triliun. Anggaran itu diperuntukkan bagi 18.594.627 siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka tetap Dapat bersekolah.

Adapun besaran Biaya PIP Buat setiap jenjang pendidikan, yakni SD Rp450.000/tahun, SMP Rp750.000/tahun, dan SMA Rp1.800.000/tahun.

Selama ini program PIP Mempunyai dua jalur, yakni pemerintah dan partai politik.

Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penyelenggaraan PIP Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah mengakomodasi jalur ‘pemangku kepentingan’. Jalur aspirasi inilah yang menjadi ‘jatah’ Personil Komisi X DPR RI (bidang pendidikan) Buat mengeksekusinya.

Cek Artikel:  Terima Kasih Pemudik

Kedua jalur, pemerintah (dinas pendidikan/sekolah) dan partai politik, diduga terjadi kebocoran. Biaya PIP menjadi bancakan para penjarah Fulus negara. Sementara itu, siswa yang miskin atau rentan miskin gigit jari.

Sumber petaka dari kedua jalur itu ialah karena pihak berwenang ‘main tembak’ tanpa melakukan Pembuktian dan validasi penerima PIP. Di sisi lain, pihak bank juga diduga Kagak bekerja dengan standard operating procedure (SOP) yang Betul. Sejumlah kasus terjadi Ketika pencairan Biaya PIP dilakukan oleh pihak sekolah tanpa melibatkan siswa.

Biaya PIP dari jalur aspirasi tak hanya disunat oleh ‘wakil rakyat’ atau partai politik, tetapi juga acap kali dipolitisasi oleh Personil dewan Buat meraup dukungan politik dari konstituen.

Selain Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang mengangkat kasus penyelewengan Biaya PIP, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ronald Aristone Sinaga yang juga influencer dengan nama Bro Ron gencar membuka borok PIP, seperti di sekolah-sekolah di Kecamatan Tenjo dan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar. Berdasarkan penelusuran Bro Ron, di dua kecamatan tersebut diduga terjadi penyimpangan PIP sebesar Rp2 miliar.

Program PIP jangan menjadi pesta pora para pencoleng. Kebocoran PIP harus diakhiri. Menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP, program itu harus berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

Cek Artikel:  Lebaran Menuju Bersih Sampah 2025

Sejauh ini memang sudah banyak kasus PIP yang diproses hukum. Hanya, Denda yang dijatuhkan Kagak menimbulkan Pengaruh jera. Di samping itu, penegakan hukumnya Lagi tebang pilih.

Selain Biaya PIP, Biaya Sokongan operasional sekolah (BOS) yang juga setali tiga Fulus, bocor di sana-sini. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, harus melakukan langkah luar Lazim (extraordinary) Buat mengatasi kebocoran anggaran pada sektor pendidikan.

Langkah pertama ialah melakukan Bersih-Bersih di kementeriannya yang Mempunyai anggaran sebesar Rp33,55 triliun. Dengan demikian, pejabat Kemendikdasmen Dapat bekerja dengan Betul dalam mengelola Biaya PIP dan BOS.

Korupsi di sektor pendidikan berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk Variasi pungli di dalamnya. Variasi pungli sekolah ini menggunakan ‘tangan’ komite sekolah Buat melegalisasinya.

Hanifah tak Ingin mengutuk kegelapan Indonesia, tetapi menyinarinya dengan sikap kritis terhadap berbagai penyelewengan di sekolahnya. Indonesia memerlukan ‘Hanifah-Hanifah’ lain Buat menyelamatkan praktik kehidupan berbangsa dan bernegara dari akrobatik elite dan pemangku kepentingan yang melecehkan Pikiran sehat dan hati nurani, juga mencampakkan hukum dan etika.

Sastrawan Pramoedya Ananta Toer dalam Bumi Insan (1980) mengatakan jangan terlalu percaya kepada pendidikan sekolah. “Seorang guru yang Berkualitas Lagi Dapat melahirkan bandit-bandit yang sejahat-jahatnya, yang sama sekali Kagak mengenal prinsip. Apalagi kalau guru itu sudah bandit pula pada dasarnya.” Tabik!

Mungkin Anda Menyukai