Hakim Tolak Tuntutan Doku Pengganti Rp 4,8 Triliun Nadiem Makarim

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak tuntutan jaksa penuntut Lumrah yang meminta mantan Mendikbud Nadiem Makarim membayar Doku pengganti sebesar Rp 4,8 triliun dalam sidang vonis perkara korupsi pengadaan Chromebook pada Selasa (30/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa mekanisme hukum yang digunakan oleh jaksa dianggap kurang Akurat Demi menuntut pengembalian aset tersebut melalui perkara yang sedang berjalan. “Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang Tak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, Tetapi semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas,” ujar hakim Ketika membacakan pertimbangan dalam sidang.

Pihak pengadilan menjelaskan lebih lanjut mengenai Dalih yuridis yang Membikin permohonan pemulihan keuangan negara bernilai fantastis tersebut Tak dapat diakomodasi dalam putusan perkara ini.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh Dalih ini permohonan Doku pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian Tak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta Tak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih Tak Akurat,” katanya. Sebagai langkah tindak lanjut, pengadilan memberikan rekomendasi Formal kepada penyidik korps adhyaksa agar melakukan penelusuran ulang dengan menerapkan undang-undang pencucian Doku.

“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik kejaksaan Mulia RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian Doku dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini,” jelasnya. Merespons putusan serta rekomendasi dari majelis hakim tersebut, otoritas Kejaksaan Mulia menyatakan akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terhadap seluruh poin pertimbangan putusan.

“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut Lumrah dan penyidik atas di pertimbangan majelis hakim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (30/6/2026). Dalam perkara konvensional ini, mantan menteri tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun karena terbukti melanggar ketentuan hukum pidana korupsi yang berlaku. Padahal dalam sidang sebelumnya, tuntutan dari jaksa penuntut Lumrah jauh lebih berat, Berkualitas dari segi durasi hukuman kurangan badan maupun total nilai finansial yang harus diserahkan kepada negara.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Berbarengan-sama,” ujar jaksa Roy Riady Ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, ditambah Doku pengganti Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758 dengan subsider 9 tahun kurungan.