Terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara berupa pembuktian, keterangan saksi dan Spesialis. Sebelumnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. MI/Usman Iskandar/Ppj
![]()

