Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

 Terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang perkara dugaan korupsi impor gula dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3/2025). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan meminta sidang dilanjutkan ke pokok perkara berupa pembuktian, keterangan saksi dan Spesialis. Sebelumnya Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata niaga impor gula di Kemendag pada tahun 2015-2016. MI/Usman Iskandar/Ppj

Cek Artikel:  Aktivitas Erupsi Gunung Raung

Mungkin Anda Menyukai