Hakim Mahkamah konstitusi (MK), Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data Begitu lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024 dalam agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait.
Pada awal persidangan, KPU Jatim melalui kuasa hukumnya, Josua Victor mengatakan bahwa Kekasih calon nomor urut 3 Pilgub Jatim, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tak Mempunyai kedudukan hukum dalam gugatan mereka ke MK karena tak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan Bunyi hasil rekapitulasi.
“Formal standing kami bacakan sedikit. Menurut termohon, pemohon Bukan Mempunyai kedudukan hukum,” kata Josua dalam sidang gugatan sengketa nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025
Lewat Hakim Saldi memotong pembacaan tersebut dan meminta pihak KPU Demi menyampaikan hal-hal yang Krusial saja.
“Ya sudah cukup, biar enggak usah dibacakan. Intinya kan Bukan Mempunyai kedudukan hukum karena melewati Nomor ..,” Terang hakim MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang di Panel 2.
“Kami akan mempertegas sedikit Yang Mulia,” timpal Josua.
“Enggak perlu. Yang lain,” tegas Saldi
Dalam pokok permohonan, KPU melalui tim kuasa hukum menolak seluruh dalil yang dilayangkan Risma-Gus Hans.
Menurutnya, penetapan hasil Pilgub Jatim telah sesuai rekapitulasi tingkat provinsi yang memenangkan Kekasih calon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Meski begitu, Hakim konstitusi Saldi Isra meminta KPU Demi menjawab dalil pemohon terkait dugaan perolehan Bunyi 100 persen Khofifah-Emil di total 94 TPS yang tersebar di sejumlah kabupaten kota.
“Begini, coba Bapak jawab, itu kan Eksis Bunyi yang 100 persen Demi satu paslon. Itu Eksis di berapa TPS? Sekarang saya minta ke situ. Itu berapa TPS kejadiannya?” kata Saldi.
“Jadi lawyer itu harus correct, Pak,” tegas Saldi.
“Betul Yang Mulia. Sekadar kami di sini karena Bukan disebutkan secara spesifik, maka kami menanggapinya juga per dalil yang disampaikan,” timpal Joshua.
“Bukan. Eksis 94 TPS yang dikatakan 100 persen itu. Coba Anda jelaskan. Apa bantahan KPU terkait dengan itu,” kata Saldi.
Akan tetapi, Tim Kuasa Hukum KPU tak Pandai mengungkap data rinci soal dugaan penambahan Bunyi 100 persen Demi Khofifah-Emil di sejumlah TPS. Termasuk surat form yang Bukan ditandatangani saksi Risma-Gus Hans di tingkat kecamatan.
“Data soal itu baru Pandai disampaikan om kuasa hukum dari pihak Bawaslu. Menurut data Bawaslu, dari 38 kota, saksi Risma-Hans hanya memberikan tanda tangan form daftar pemilih hanya di 17 kabupaten kota,” kata Joshua.
“Oke makasih. Ini kayaknya Bawaslu lebih bekerja dibanding KPU ini,” jawab Saldi.
Sebelumnya, Risma-Gus Hans melalui kuasa hukumnya, Triwiyono dalam materi perkaranya, menuding Eksis manipulasi Bunyi di TPS. Dia mengklaim Eksis pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
“Berdasarkan laporan dan Pengusutan tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada Arsip Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks Demi menghapus perolehan Bunyi paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara Bunyi paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono pada sidang sebelumnya, (8/1).
Pencoretan hasil Bunyi paslon 03 itu kata Tri, menurunkan Nomor Bunyi sehingga perolehan Bunyi Bukan sebenarnya terjadi. (Dev/P-2)