Hakim MK Pertanyakan Pemungutan Bunyi Pilkada Banjarbaru

Hakim MK Pertanyakan Pemungutan Suara Pilkada Banjarbaru
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

HAKIM Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Kalimantan Selatan dan KPU Kota Banjarbaru dalam melanjutkan pemungutan Bunyi meski terdapat satu Kekasih calon (paslon) yang telah dinyatakan didiskualifikasi dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

Pertanyaan itu disampaikan Enny dalam sidang perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Rabu (22/1). Enny menekankan pentingnya kejelasan dasar hukum yang digunakan oleh KPU Buat menyelenggarakan pemungutan Bunyi pada tahun 2024 Lampau. 

Enny mengungkapkan kebingungannya terhadap keputusan KPU yang tetap melangsungkan pemungutan Bunyi meskipun paslon tersebut sudah Kagak memenuhi syarat.

“Dasarnya apa? Apabila dianggap Eksis dua paslon, Lampau satu paslon didiskualifikasi, apa dasar hukumnya Buat melanjutkan pemungutan Bunyi di Pilkada Banjarbaru?” kata Enny.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c. 

Cek Artikel:  Cak Imin Sebut 1 Bunyi Pilkada Rp300 Ribu, Demokrat Sudah Jadi Rahasia Lazim

Akan tetapi, Enny kembali mempertanyakan bagaimana KPU dapat melaksanakan SK 1774 yang menganggap Bunyi paslon yang telah didiskualifikasi sebagai Bunyi Kagak Absah, mengingat Pasal 54c Kagak mengatur soal hal tersebut.

Terkait hal itu, Andi mengakui adanya kekosongan hukum terkait imbas pendiskualifikasian paslon. Ia kemudian terlihat kesulitan Ketika menjawab pertanyaan Enny.

“Memang kami sadari Eksis kekosongan hukum dalam kasus ini, kami belum menemukan jawaban yang Benar,” jawab Andi.

Lebih lanjut, Enny juga mempertanyakan terkait sosialisasi yang dilakukan oleh KPU kepada pemilih tentang adanya Kekasih calon yang didiskualifikasi, Tetapi gambar paslon tersebut tetap Eksis di surat Bunyi. Atas hal tersebut, Hakim Enny meragukan efektivitas sosialisasi tersebut.

Cek Artikel:  Nyatakan Sudah Move On dari Pilkada, Kun Wardana akan Kembali Ngajar

“Apakah sosialisasi cukup dilakukan seperti itu? lantas bagaimana KPU Kota Banjarbaru menjelaskan hal ini kepada pemilih?” tanyanya.

Tak Tamat di situ, Enny juga kembali menanyakan dasar hukum yang dijadikan landasan atas keputusan Bunyi yang dianggap Kagak Absah bagi paslon terdiskualifikasi Tetapi tetap tertera di surat Bunyi. Ia pun menegaskan pentingnya dasar hukum yang Terang dan kuat dalam hal menjalankan hal ini.

“Kalau Bunyi dinyatakan Kagak Absah, itu sudah diatur. Tapi yang saya Mau Mengerti bagaimana dengan dasar hukum yang Terang ketika paslon yang sudah didiskualifikasi tetap muncul di surat Bunyi,” tuturnya.

KPU Banjarbaru menjawab bahwa SK 1774 sebagai dasar implementasi keputusan mereka, meskipun Enny menganggap dasar tersebut belum cukup kuat secara hukum.

“Setelah menerima SK 1774, kami segera berkoordinasi dan melakukan sosialisasi kepada PPK dan PPS Buat menyampaikan informasi kepada publik dan KPPS, yang kemudian ditempelkan pengumuman kepada pemilih,” jela Andi. 

Cek Artikel:  Pj Heru Siap Bersua dengan Tiga Paslon Peserta Pilkada Jakarta

Sementara itu, Ketua Majelis Panel 2 Arief Hidayat, juga mempertanyakan imbas yang akan timbul Apabila pemungutan Bunyi tetap dilanjutkan, mengingat Eksis tiga kemungkinan Pengaruh bagi pemilih.

“Saya kira sosialisasi yang dilakukan Bisa berisiko menurunkan partisipasi pemilih, karena Apabila mereka memilih Kekasih yang didiskualifikasi, Bunyi mereka Kagak Absah. Ini tentu berdampak pada partisipasi yang rendah terhadap proses Pilkada itu,” Terang Arief.

Enny juga kembali menanyakan dasar hukum Bunyi dinyatakan Kagak Absah bagi paslon yang didiskualifikasi dengan gambar yang Tetap Eksis di surat Bunyi. Menurutnya, Kagak Eksis landasan hukum mengenai hal tersebut.

Tetapi, Andi menjawab bahwa KPU Banjarbaru tetap menjadikan SK 1774 sebagai pegangan dalam pelaksana implementasi pemungutan Bunyi. (Dev/I-2)

Mungkin Anda Menyukai