Hakim MK Ingatkan Vicky Prasetyo yang Terlambat Datang ke Sidang

Hakim MK Ingatkan Vicky Prasetyo yang Terlambat Datang ke Sidang
Para pemohon dan pihak terkait berfoto Berbarengan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/1/2025).(MI/Susanto)

Kekasih Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi menggugat hasil Hasil Pemilihan Biasa Bupati dan Wakil Bupati Pemalang ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Hasil Pemilihan Biasa di MK, Kamis (9/1), Vicky datang terlambat. 

Berdasarkan jadwal, sidang tersebut dimulai Sekeliling pukul 08.00 WIB. Tetapi, Vicky baru tiba di ruang sidang pukul 10.00.

Ketua MK Suhartoyo kemudian mempertanyakan Dalih Vicky Prasetyo terlambat datang. “Ampun Yang Mulia, tadi dari Bekasi sudah 3 jam dari sebelumnya. Harap Ampun Yang Mulia dan semuanya,” jawab Vicky.

Meski terlambat, sidang gugatan hasil Pilkada Pemalang 2024 tetap dilanjutkan dengan agenda membacakan pokok-pokok permohonan dari pemohon.

Kuasa Hukum Vicky-Suwendi Marlonicus Sihaloho mengungkapkan pihaknya menemukan kecurangan pada Pilkada Pemalang. Di antara bentuk kecurangan yang didalilkan ialah terdapat bingkisan yang diberikan kepada masyarakat menjelang hari pemilihan. Bingkisan tersebut, menurut pemohon, berisi Duit dan barang dengan identitas paslon lain.

Cek Artikel:  Berbagai Upaya Dilakukan untuk Tekan Kerawanan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan

“Pemohon menemukan banyak bingkisan berisi beberapa barang dengan logo Kekasih calon ketiga, Yakni Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang diselipkan amplop berisi Duit Rp100.000 dan diberikan secara Hening-Hening kepada Penduduk,” ujar Marlonicus.

Selain bingkisan berisi barang dan amplop, pemohon juga mengungkit temuannya terkait surat Bunyi di Letak pemilihan yang telah berisi pilihan paslon lain yang dalam hal ini menjadi pihak terkait. Menurut pemohon, hal tersebut telah diketahui petugas Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Kabupaten Pemalang. 

Tetapi, hal tersebut Tak digubris oleh para petugas. “Setelah terdapat beberapa kegaduhan dari masyarakat, para petugas saja meminta masyarakat setempat Demi tenang,” kata Marlonicus.

Cek Artikel:  KPU Prioritaskan Distribusi Logistik di Daerah Terjauh

Kemudian pemohon juga mengungkapkan Intervensi kotak Bunyi di toilet KPU Kabupaten Pemalang. Kotak Bunyi itu disebut pemohon seolah hendak dimusnahkan. Karenanya, ini menimbulkan kecurigaan Eksis kecurangan di balik Intervensi tersebut. 

Dari dalil-dalil yang disampaikan, kubu Vicky-Suwendi menilai Eksis pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Majelis Hakim Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Biasa Kabupaten Pemalang Nomor 2139 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Bunyi dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024. 

Pemohon juga dalam perkara ini meminta agar Majelis nanti memerintahkan termohon, yakni KPU Kabupaten Pemalang Demi melakukan pemungutan Bunyi ulang.

Cek Artikel:  Kotak Nihil Menang versi Hitung Sementara di Pangkalpinang, Relawan Cukur Rambut Massal

“Memerintahkan termohon Demi melaksanakan Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pemalang Tahun 2024 dengan transparan dan jujur,” katanya.

Persidangan pun diakhiri dengan penjadwalan sidang berikutnya, yakni penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait. Hakim Konstitusi Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin (20/1/2025) pukul 13.00. Suhartoyo mengingatkan Vicky Demi hadir Akurat waktu.

“Jadi Demi (perkara) 115, sidang berikutnya 20 Januari 2025 hari Senin pukul 13.00 ya. Jangan terlambat Tengah ya. Demi agendanya mendengar jawaban termohon, KPU dari Pemalang, pihak terkait,” kata Suhartoyo. (Z-2)

 

Mungkin Anda Menyukai