HAKIM Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi ketua panel III dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilkada menegur kuasa hukum pemohon perkara Pilkada Kabupaten Tolikara dari Kekasih calon nomor urut 2, Nus Weya-Yan Wenda, Pither Ponda Barany. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan dinilai Bukan mengerti isi gugatannya.
Hakim Arief mempertanyakan kejadian yang melandasi adanya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan KPU Kabupaten Tolikara kepada kuasa hukum tersebut.
“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi apa? Eksis PSU, rekapitulasi ulang, itu di berapa TPS? Di situ disebutkan,” tanya Arief dalams idang perkara nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1).
Kuasa hukum pemohon, Pither menjawab 12, Tetapi dia kembali terdiam dan akhirnya ditanya kembali oleh Arief.
“12 TPS, yang nasional ini Bukan noken berarti ini? Distrik Karubaga, dan di seluruh distrik di Gili Bandu, distrik Telenggama, distrik Aleku, distrik Air Garam, dan lain-lain, Sekeliling Eksis 12 TPS yang belum dihitung, gitu kan?” Jernih Arief.
“Betul,” jawab Pither dengan Persona yang nampak bingung.
Mendengar jawaban Pither, Arief tersenyum dan mengatakan bahwa hakim Malah jauh lebih Berkualitas memahami permohonan pemohon ketimbang kuasa hukumnya sendiri.
“Saya yang enggak buat (gugatan) saja ngerti loh, lah kok kuasa hukum nggak hafal, nggak ngerti. Ini kita bertiga sudah hafal Segala, sudah baca permohonannya,” kata Arief.
Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4, yakni Kekasih Williem Wandik dan Yotam Wonda.
Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang memenangkan paslon nomor urut 4 dan memerintahkan KPU agar paslon nomor urut 2 yang menang dalam Pilkada Tolikara. (H-3)