Hakim Minta Naik Gaji, MA Anggaran Pemerintah Terbatas

Hakim Minta Naik Gaji, MA: Anggaran Pemerintah Terbatas
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto (tengah), Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto (kiri), Personil Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah (kanan) menerima para perwakilan hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) .(MI/Usman Iskandar)

WAKIL Ketua Mahkamah Mulia Bidang Yudisial Sunarto merespon permintaan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) terkait kenaikan gaji dan tunjangan. Sunarto menyebut persoalan tak naiknya gaji dan tunjangan hakim ialah terbatasnya anggaran pemerintah.

“Permasalah-permasalahan yang kita hadapi sekarang, masalahnya cuma satu, terbatasnya anggaran pemerintah. Terbatasnya anggaran APBN kita. Karena kuenya kecil, maka mau dapat bagian kecil juga,” kata Sunarto ketika audiensi dengan SHI di Mahkamah Mulia, Jakarta, Senin (7/10).

Sunarto mengaku pihaknya telah melakukan negosiasi dan pendekatan dengan kementerian untuk mencari solusi agar gaji dan tunjangan hakim dinaikkan. Ia berharap pada pemerintahan berikutnya agar anggaran untuk Mahkamah Mulia dapat dinaikkan. “Mudah-mudahan di pemerintah yang baru, anginnya mengarah pada Makhamah Mulia,” katanya.

Cek Artikel:  Muhammadiyah Berharap Kadernya Berkontribusi dan Amanah pada Rakyat

Baca juga : Terima Salinan, KPU bakal Bahas Putusan MA dengan DPR dan Pemerintah

Lebih lanjut, Sunarto berharap para hakim tetap mampu menjaga independensi. Ia mengatakan independensi tidak boleh digadaikan oleh para penegak hukum.

“Kemandirian itu merupakan hal mutlak. Itu adalah, di negara manapun, itu independensi harus dijaga. Independensi tidak boleh digadaikan, sikap kita tegas,” katanya.

Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7-11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.

SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
 
Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
 
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan. (J-2)

Cek Artikel:  Maju Pilkada, Pramono Enggak Berniat Mundur dari Kabinet

 

Mungkin Anda Menyukai