Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Wakil Koordinator Komisi Demi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dihadirkan dalam sidang dugaan penganiayaan berupa penyiraman air keras.
Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kehadiran Andrie sebagai korban sangat Krusial Demi memberikan keterangan saksi dalam persidangan.
“Saya minta Demi diupayakan, nanti kalau oditur Enggak Pandai, berati majelis hakim dalam ini hakim ketua akan menggunakan kewenangan Demi menghadirkan paksa saksi dengan penetapan,” ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.
Hakim Ketua menilai Sebaiknya oditur militer Demi ini Dapat lebih mudah menghadirkan Andrie di persidangan lantaran aktivis tersebut sudah dilindungi penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan begitu, oditur militer Dapat berkoordinasi dengan LPSK. Selain itu, Hakim Ketua pun mempersilakan apabila nantinya Andrie akan hadir didampingi LPSK Demi memberikan keterangan di persidangan.
“Bahkan kalau misalnya Enggak Dapat hadir secara fisik, melalui Zoom Enggak masalah. Itu diakomodir dalam hukum acara kita,” ucap Hakim Ketua.
Dalam kesempatan yang sama, oditur militer Mayor TNI Corps Hukum (Chk) Wasinton Marpaung menyampaikan pihaknya sudah sempat memanggil Andrie Demi hadir dalam persidangan sebagai saksi, Tetapi yang bersangkutan belum memungkinkan Demi hadir.
Oditur menjelaskan Andrie Demi ini Lagi berada dalam perawatan intensif secara medis, Bagus fisik maupun psikis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Tamat dengan Demi ini sudah Terdapat dua panggilan dari penyidik, Adalah pada 27 Maret 2026 dan 3 April 2026,” ujar oditur militer.
Dalam kasus tersebut, sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Andrie dengan tujuan memberikan pelajaran dan “Pengaruh jera” agar Enggak menjelek-jelekan institusi TNI.
Keempat terdakwa dimaksud, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.
Adapun sikap Andrie yang dipandang para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 Demi Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Sikap lainnya yang Membikin para terdakwa kesal, Adalah Demi Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan Demi melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, dinilai sebagai perbuatan yang Enggak Layak dilakukan Member TNI.
Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
