Hak Veto di PBB Kewenangan Spesifik dan Kontroversi Lima Negara Personil Tetap

Hak Veto di PBB: Kewenangan Khusus dan Kontroversi Lima Negara Anggota Tetap
Hak veto di Dewan Keamanan PBB merupakan kewenangan Tertentu yang dimiliki lima negara Personil tetap. Dengan hak ini, mereka dapat memblokir keputusan Krusial.(UN)

HAK veto dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan pembeda paling kuat antara Personil tetap dan Personil Kagak tetap, di samping status permanen mereka di dewan. Hak veto merupakan istilah yang mungkin kurang akrab di telinga banyak orang, tetapi Mempunyai Akibat besar dalam keputusan Krusial di tingkat Global.

Hak veto memberikan kewenangan Demi membatalkan atau melakukan veto terhadap permasalahan yang bersifat politis dan non-prosedural. Meskipun hak ini dibenarkan sebagai alat Demi memudahkan kinerja negara Personil Dewan Keamanan PBB, seringkali hak veto disoroti karena potensi penyalahgunaannya sebagai pelindung kepentingan negara pemilik hak veto.

Pengertian Hak Veto

Hak veto adalah hak Demi membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, undang-undang, atau resolusi. Hak veto biasanya dimiliki lembaga tinggi negara atau dewan keamanan pada lembaga PBB. 

Hak veto memungkinkan negara-negara Personil tetap Dewan Keamanan PBB  memblokir atau membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan, undang-undang, atau resolusi yang sudah diambil dalam sidang Lazim PBB Apabila merugikan salah satu dari lima negara pemegang hak veto.

Hal ini dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan mengakibatkan kegagalan dalam mewakili banyak Kawasan di dunia, terutama dalam mengatasi ancaman keamanan Global.

Dewan Keamanan PBB terdiri dari 15 negara Personil, di antaranya 5 adalah Personil tetap yang Mempunyai hak veto. Kelima negara ini Mempunyai hak Aneh yang memungkinkan mereka membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB.

Cek Artikel:  Hari Kemanusiaan Dunia, Kanada Soroti Krisis Gaza dan Perubahan Iklim

Hak-hak ini melibatkan pemilihan Ketua Majelis Lazim PBB, merekomendasikan masuknya negara baru sebagai Personil PBB, merekomendasikan keluarnya negara dari keanggotaan PBB, revisi atau amandemen Piagam PBB, dan pemilihan hakim di Mahkamah Global.

5 Negara Pemilik Hak Veto

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat 5 negara yang menjadi Personil tetap PBB Mempunyai hak veto. Negara apa saja itu? Berikut ulasannya.

Melansir dari trtworld, hak ini menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oleh lima negara Personil tetap Dewan Keamanan PBB, Merukapan Amerika Perkumpulan, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Perancis.

Berdasarkan data PBB , veto tercatat sedikitnya sebanyak 293 kali, dengan kejadian pertama ketika Uni Republik Sosialis Soviet (USSR) memberikan veto terhadap rancangan resolusi penarikan Laskar asing dari Lebanon dan Suriah pada 16 Februari 1946.

1. Rusia/Uni Soviet

Sepanjang tahun sejak PBB dibentuk, Uni Soviet, dan kemudian Rusia, memblokir lebih dari 120 resolusi sejak didirikan, menurut data dari Perpustakaan Dag Hammarskjold , perpustakaan Esensial Demi jaringan perpustakaan penyimpanan PBB Mendunia .

Uni Soviet bertanggung jawab atas sebagian besar veto yang diberikan pada tahun-tahun awal berdirinya organisasi tersebut. Banyak dari veto ini digunakan Demi memblokir penerimaan negara Personil baru.

Cek Artikel:  Amerika Perkumpulan Bilangant Tangan Soal Pembunuhan Ismail Haniyeh, Sebut Tak Ikut Terlibat

Setelah Uni Soviet bubar, Rusia menggunakan hak vetonya dengan lebih hati-hati. Tetapi, sejak 2011, Rusia semakin sering menggunakan hak veto, dengan 31 kali veto sejak Begitu itu, yang memblokir resolusi yang berkaitan dengan konflik di Suriah, Ukraina, Hukuman terhadap Yaman, dan banyak Tengah.

2. Amerika Perkumpulan 

Sejak 1970, Amerika Perkumpulan telah menggunakan hak vetonya lebih banyak daripada Personil tetap Dewan Keamanan PBB lainnya, seringkali Demi memblokir resolusi yang dianggap bertentangan dengan kepentingan Israel.

AS telah memveto resolusi terkait Israel sebanyak 49 kali, termasuk resolusi yang menyerukan “Waktu Waktu kosong kemanusiaan” Nyaris dua minggu setelah serangan militer Israel di Gaza, invasi Tel Aviv ke Lebanon selatan, dan aneksasi ilegalnya atas Dataran Tinggi Golan Suriah.

3. Inggris

Inggris telah menggunakan hak vetonya sebanyak 29 kali. Pertama kali Inggris menggunakan hak ini adalah selama krisis Suez pada Lepas 30 Oktober 1956. Negara ini Kagak menggunakan hak vetonya sejak 23 Desember 1989, ketika negara ini, Berbarengan AS dan Prancis, mencegah kecaman terhadap invasi AS ke Panama.

4. Prancis

Prancis menggunakan hak veto Demi pertama kalinya pada Lepas 26 Juni 1946, berkenaan dengan situasi politik di Spanyol pada Begitu itu, yang dikenal sebagai Masalah Spanyol. Dengan total 16 hak veto, negara ini Kagak menggunakan hak vetonya selama lebih dari 25 tahun sejak menggunakan hak veto tersebut Berbarengan-sama dengan Inggris dan AS pada Desember 1989.

Cek Artikel:  Kemenkes Gaza Israel Bunuh 146 Dokter sejak Genosida Dimulai

Negara ini Kagak Tengah memveto resolusi dalam kasus kekejaman massal, dan berupaya mengatur penggunaan hak veto tersebut di Dewan Keamanan.

5. Tiongkok

Tiongkok telah menggunakan hak vetonya sebanyak 19 kali, dengan hak veto pertama diberikan oleh Republik Tiongkok (ROC) pada Lepas 14 Desember 1955 menurut laporan Dewan Keamanan PBB . ROC digantikan oleh Republik Rakyat Tiongkok sebagai Personil tetap pada 25 Oktober 1971, yang memberikan hak veto yang tersisa sejak Begitu itu.

Seperti halnya Rusia, penggunaan hak veto oleh Tiongkok meningkat pesat sejak 2011, dengan konflik di Suriah menjadi penyebab Esensial.

Hak setiap Personil tetap Demi menggunakan hak veto atas resolusi apa pun yang disahkan oleh Dewan Keamanan telah Lamban memicu perdebatan sengit.

Selama pembentukan PBB tahun 1945, negara-negara yang lebih kecil khawatir  ketika salah satu Personil tetap, yang juga dikenal sebagai Lima Besar, mengancam perdamaian, Dewan Keamanan Kagak akan berdaya Demi mengambil tindakan apa pun, dan Ingin mengurangi kapasitas sistem veto. (Z-3)

Mungkin Anda Menyukai