Kepada dan atas nama Poltracking Indonesia, perkenankan kami menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan Editorial Media Indonesia yang juga disiarkan di saluran Liputanindo dengan judul ‘Kembalikan Muruah Lembaga Survei’ yang diterbitkan dan disiarkan pada Rabu, 6 November 2024.
Kami sangat menghormati tugas-tugas jurnalistik media sebagai salah satu pilar demokrasi yang sudah menjadi konsensus Serempak. Tetapi, kami menyampaikan keberatan terhadap publikasi Media Indonesia yang disiarkan oleh Liputanindo.
Terkait publikasi tersebut, kami menyampaikan beberapa keberatan beberapa hal:
1. Media Indonesia dan Liputanindo Bukan berimbang dalam menyampaikan informasi. Apa yang terjadi antara Poltracking dan Dewan Etik Persepi, perlu didengar dari kedua belah sisi agar publik mendapatkan informasi berimbang. Tetapi, pada acara tersebut, hanya dihadirkan satu narasumber yang mewakili Dewan Etik sehingga informasi dari sisi Poltracking Bukan tersampaikan kepada publik.
2. Pemandu acara Leonard Samosir dan Aries Fadhilah sebagai Member Dewan Redaksi Media Group sudah memosisikan bahwa keputusan Persepi sebagai keputusan yang Betul tanpa Menyaksikan keberatan-keberatan yang telah disampaikan oleh Poltracking. Hal tersebut dari beberapa kutipan ‘publik mengapresiasi keputusan Persepi’.
3. Narasi percakapan antara Pemandu acara dan narasumber, kami merasa seakan Poltracking sudah dalam posisi yang salah. Sementara, Poltracking Bisa menjawab Segala tuduhan Dewan Etik Persepi kepada Poltracking, karena Poltracking menemukan Eksis banyak kejanggalan dari putusan yang Eksis dan Kecondongan salah satu Dewan Etik yang kurang Berkualitas kepada Poltracking.
4. Leonard Samosir dan Aries Fadhilah juga menarasikan seakan Poltracking sudah melanggar etika.
Terkait keberatan-keberatan tersebut, Poltracking meminta Media Indonesia dan Liputanindo Kepada menampilkan hak jawab terkait beberapa keberatan di atas:
1. Fakta bahwa Poltracking sudah ditarget sejak awal bahkan sebelum Intervensi survei Jakarta.
2. Fakta bahwa adanya perlakuan kepada antarsesama Member Persepi.
3. Fakta bahwa Poltracking sudah mengirimkan data-data yang diminta Kepada diperiksa dan Bukan Eksis data yang membingungkan.
4. Fakta bahwa dalam putusannya, Dewan Etik Bukan Bisa menilai dan memeriksa kesahihan data Poltracking.
5. Fakta bahwa Poltracking Bukan disebutkan melanggar apa pun termasuk melanggar etika.
6. Fakta bahwa Poltracking Bukan melakukan pelanggaran Tetapi diberi Hukuman.
7. Media Indonesia dan Liputanindo harus menampilkan aturan Dewan Etik bahwa lembaga survei yang diumumkan ke publik apabila melakukan kesalahan berat dan langsung dikeluarkan. Tetapi, Poltracking Bukan disebutkan kesalahan/pelanggarannya, anehnya diberi Hukuman dan diumumkan ke publik.
Berbagai poin jawaban tersebut kami minta dimuat pada program Editorial Media Indonesia yang disiarkan di Liputanindo. Kepada kebutuhan-kebutuhan data, kami siap memberikan berbagai data yang diperlukan.
Kami berharap media sebagai pilar demokrasi selalu memberikan informasi yang berimbang, dan begitulah sejatinya media dalam menyuplai informasi kepada publik.
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, Kepada dapat dipahami oleh rekan-rekan media.
Masduri Amrawi
Direktur Poltracking Indonesia