SETIAP anak Indonesia harus proaktif dan Dapat memperjuangkan empat hak dasar yang dimilikinya sejak lahir. Dengan demikian, anak-anak Indonesia Dapat menjadi anak-anak yang hebat.”
(Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati, 23/7/2020)
Hak Dasar Anak
- Hak Demi hidup
- Hak Demi tumbuh dan berkembang
- Hak Demi dilindungi
- Hak Demi partisipasi
Indikator Kota/Kabupaten Layak AnakKelembagaan
- Hak Sipil & Kebebasan
- Lingkungan keluarga & pengasuhan alternatif
- Kesehatan dasar & kesejahteraan
- Pendidikan, pemanfaatan waktu Waktu kosong, & kegiatan budaya
- Perlindungan Tertentu