Habis Tapera Terbitlah Asuransi

FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat. Negara seakan hendak menyamakan gotong royong dengan pajak. Padahal, gotong royong bersifat sukarela dan guyub, sedangkan pajak adalah pungutan wajib dan bersifat memaksa.

Kini, gotong royong hendak diubah menjadi sebuah kewajiban bagi warga negara, yang ujungujungnya akan membebani rakyat.

Belum lekang dari ingatan, pemerintah bertekad mewajibkan pemotongan gaji pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah sempat menganggap kewajiban pemotongan gaji sebagai sebuah sifat gotong royong. Setelah bertubi-tubi mendapat penolakan, pemerintah akhirnya memutuskan menunda pelaksanaan pemotongan gaji untuk Tapera.

Kali ini, pemikiran serupa juga dilontarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tengah menyusun peraturan yang mewajibkan rakyat untuk mengasuransikan kendaraan bermotor (ranmor) mereka. Asuransi wajib yang berlaku mulai Januari 2025 bagi ranmor itu juga disebut bersifat gotong royong. Padahal, bila disebut gotong royong, sifatnya harus sukarela, tidak ada kewajiban maupun hak. Tanpa disuruh dan dikomandoi negara, masyarakat Indonesia yang dermawan pasti akan turun tangan membantu saudara sebangsa yang terkena bencana. Itulah gotong royong.

Cek Artikel:  Curhat Dahulu Pidato Kenegaraan Kemudian

Aksi cepat turun tangan masyarakat Indonesia jangan diragukan. Rakyat tidak akan ragu untuk membanting tulang, memeras keringat, dan saling membantu bersama. Dan, yang namanya sukarela, rakyat juga tidak akan menagih apa pun setelah membantu orang lain.

Negara memang bisa saja untuk memaksakan kuasa kepada rakyat. Makanya, negara disahkan antara lain untuk mengutip pajak sebagai kewajiban rakyat. Akan tetapi, namanya pajak, bukan tabungan atau asuransi. Tabungan dan asuransi mestinya sukarela, tanpa paksaan.

Betul bahwa kebijakan asuransi ranmor di atas kertas bertujuan baik. Eksis jaring pengaman bagi ranmor. Apalagi, bagi penyedia jasa asuransi. Mereka akan panen nasabah baru bila peraturan itu sudah diundangkan.

Sebaliknya, di sisi masyarakat, aturan tersebut bisa membuat rakyat sempoyongan. Mereka harus kembali merogoh kantong untuk membayar premi. Padahal, hari-hari ini, kantong rakyat juga sudah amat tipis. Masyarakat sudah harus menyisihkan pendapatan untuk mendapatkan manfaat sejumlah asuransi lain, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Taspen untuk pegawai negeri sipil, dan ASABRI untuk personel TNI. Belum lagi daya beli masyarakat menengah ke bawah yang terus merosot sejak pandemi covid-19 hingga kini. Itu masih ditambah oleh impitan harga kebutuhan pokok dan strategis yang tidak kunjung stabil. Situasi seperti itu bahkan diperkirakan akan terjadi hingga tahun depan.

Cek Artikel:  Konflik Papua Jangan Dianggap Sepele

Maka, saat yang satu belum bisa dibeli, lalu muncul kutipan-kutipan lainnya, jangan salahkan rakyat bila mereka menganggap negara tidak habis-habisnya menarik kutipan dari rakyat. Negara seolah hendak menambah beban hidup rakyatnya. Negara seakan tidak memedulikan lagi kehidupan rakyat yang sudah harus mengencangkan ikat pinggang.

Rakyat pun akhirnya ada yang menghubung-hubungkan pola pemerintah mengutip uang itu dengan beragam fakta yang ada, yakni pendapatan negara yang anjlok. Logika yang berkembang, ketika pemerintah membutuhkan belanja besar untuk sejumlah program mercusuar, rakyat diwajibkan bergotong royong lewat membayar premi dan menyetor tabungan wajib.

Apalagi bagi masyarakat kelas menengah yang kian terancam jatuh miskin dan tidak mendapat jaring pengaman karena mereka tidak masuk dalam skema bantuan sosial. Demi ini, kelas menengah sudah terjepit oleh sejumlah pengeluaran dan harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Demi kelas menengah terimpit, ekonomi negara pun pasti terganggu, sebab kelas menengah berkontribusi 35% terhadap pertumbuhan ekonomi kita. Kini, tanda-tanda lesunya ekonomi kian tampak seiring rendahnya pertumbuhan konsumsi.

Cek Artikel:  Jalur Ayal Hak Angket

Maka, tidak ada jalan lain kecuali mengevaluasi kebijakan kewajiban asuransi kendaraan bermotor ini. Jangan selalu membandingkan apa yang ada di negeri ini dengan negara lain hanya untuk sebagian hal yang hendak diwajibkan, tapi menolak membandingkan sebagian hal bila merugikan citra pemerintah.

Tak elok terus-menerus membuat kebijakan tergesa-gesa, tapi akhirnya membebani rakyat dan mewariskan beban itu kepada pemerintah ke depan yang harus bersiap mengatasi persoalan peninggalan saat ini.

Mungkin Anda Menyukai