Habiburokhman Bela Presiden Prabowo soal Kurban Gunakan APBN

Foto BeritaJatim.com

Jakarta (Liputanindo.id) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penggunaan Anggaran APBN Demi pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Donasi Presiden Tak salah secara hukum maupun syariah.

“Donasi hewan kurban tersebut Malah merupakan bentuk kehadiran negara Demi membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh Religi, dan Golongan masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” tegas Habiburokhman, Kamis (28/5/2026).

Menurutnya, negara memang Mempunyai fungsi sosial Demi membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.

Habiburokhman menjelaskan, secara hukum, program Donasi Demi masyarakat dari Presiden Mempunyai dasar hukum yang Jernih dalam sistem keuangan negara.

“Hal tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab Demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” paparnya.

Selanjutnya, Habiburokhman menambahkan, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program Donasi kemasyarakatan Presiden, Banpres atau Banmaspres, melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Selain itu, dia menyebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN Demi pengadaan hewan kurban Presiden Tak bertentangan dengan syariat Islam.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN Absah secara syar’i karena diperuntukkan bagi kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujarnya. (hen/ted)