Jakarta (ANTARA) – Kegiatan naik turun penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada H+6 natal atau H-1 Tahun Baru 2023 terpantau lengang.
“Terdapat peningkatan (selama periode Natal dan Tahun Baru) itu Niscaya, Sekadar makin ke sini semakin menurun, karena kan sudah bukan puncaknya. Jadi kita ini tinggal menunggu arus balik aja,” kata Koordinator Posko Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Panji Dwi Laksono Ketika ditemui di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu.
“Karena ini kan udah pertengahan liburan juga, orang-orang udah pada pergi Seluruh,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kegiatan naik turun penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma kemungkinan akan kembali meningkat pada Rontok 1-2 Januari 2023.
“Mungkin nanti setelah tahun baru Sekeliling Rontok 1 atau 2 ke atas nanti pas arus balik akan tinggi Kembali,” ujarnya.
Hingga Sabtu pukul 12.24 WIB, tercatat 1.444 penumpang berangkat dari 13 pesawat dan 1.050 penumpang turun dari 10 pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma.
Sedangkan sejak 19 Desember 2022 atau H-6 Natal, Bandara Halim Perdanakusuma telah mencatat 58.566 penumpang yang berangkat dan 53.175 penumpang turun.
Jumlah tersebut Tetap bersifat sementara dan akan Maju diperbaharui. Panji mengatakan, jadwal di Bandara Halim Perdanakusuma sendiri dari pukul 6 pagi Tamat 8 malam nanti adalah sebanyak 31 penerbangan.
Adapun jumlah penumpang naik tertinggi Tamat Ketika ini adalah pada 23 Desember 2022 atau H-2 Natal, yakni sebanyak 5.895 penumpang.
Aris, salah satu penumpang tujuan Yogyakarta mengatakan dirinya baru sempat pulang ke kampung halamannya pada H-1 Tahun Baru Karena sebelumnya Tetap sibuk dengan urusan pekerjaan.
“Saya pilih penerbangan hari ini karena baru sempat juga. Liburnya baru hari ini. Sengaja juga pilih naik pesawat biar Segera Tamat dan ketemu keluarga,” katanya.
Bagi Anda yang Mau melakukan perjalanan melalui Bandara Halim Perdanakusuma, pastikan telah melakukan vaksin ketiga atau booster Apabila sudah berusia 18 tahun ke atas. Sedangkan calon penumpang berusia 6-12 tahun wajib vaksin kedua.
Apabila Tak atau belum divaksin karena Dalih medis, maka wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Baca juga: 326 ribu WNI berangkat ke luar negeri selama Natal-Tahun Baru
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: 280.000 lebih WNA di Bali merayakan akhir tahun