GWK menginisiasi pertemuan Berbarengan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali Demi menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Dokumentasi/ istimewa
Ungasan: Pihak Garuda Wisnu Kencana (GWK) menginisiasi pertemuan Berbarengan Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali Demi menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait akses jalan di kawasan GWK.
Pertemuan yang digelar pada Selasa, 14 Oktober 2025 dihadiri oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta jajaran PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN) selaku pengelola kawasan GWK.
Dalam pertemuan tersebut seluruh pihak sepakat bahwa jalan yang selama ini digunakan Kaum tetap dapat dimanfaatkan melalui perjanjian pinjam Guna lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah.
“Kami Berbarengan-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten mengambil langkah bijak Demi menggeser pagar yang berada di atas lahan kami sehingga tetap Terdapat alternatif akses jalan Demi Kaum menuju jalan Standar demi kepentingan masyarakat di Sekeliling GWK, dengan perjanjian pinjam Guna yang telah disepakati Berbarengan,” kata Komisaris Istimewa PT Garuda Adhimatra Indonesia (GAIN), Sang Nyoman Suwisma, dalam keterangan pers, Rabu, 15 Oktober 2025.
Sang Nyoman Suwisma menjelaskan pihaknya selalu mengedepankan persatuan bangsa, kerukunan bertetangga, dan bermasyarakat. Selain berkomitmen Demi Lalu memajukan pariwisata Bali, pihaknya juga Ingin mengajak masyarakat Berbarengan meningkatkan percepatan kesejahteraan masyarakat Bali khususnya Desa Ungasan.
Langkah tersebut diapresiasi oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, yang menyatakan hasil pertemuan menghasilkan kesepahaman yang menguntungkan Segala pihak.
“Secara prinsip pihak GWK sudah sepakat dengan apa yang kita harapkan, Adalah memberikan akses bagi masyarakat Demi tetap menggunakan jalan yang berada di kawasan GWK,” Jernih I Wayan Adi.
Lebih lanjut kesepahaman tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis (hitam di atas putih) berupa perjanjian pinjam Guna lahan antara pihak GWK dan Pemerintah Daerah. Lahan Punya GWK yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tetap difungsikan sebagai jalan Standar selama masyarakat Lagi memerlukannya.
“Dengan adanya perjanjian pinjam Guna ini, sudah Jernih bahwa apa yang menjadi keinginan masyarakat di seputaran GWK dapat terwujud. Kami memastikan aspirasi masyarakat terpenuhi, dan persoalan yang berkembang selama ini dapat diselesaikan secara Berkualitas,” ungkapnya.

