Liputanindo.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11/2024), memvonis bebas guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani.
Member majelis hakim PN Andoolo, Vivi Fatmawaty Ali Ketika membacakan amar putusan mengatakan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut Standar dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim Tak sependapat dengan tuntutan penuntut Standar, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Vivi.
Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani Tak terbukti secara Absah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan Demi membebaskan terdakwa dari Sekalian dakwaan penuntut Standar.
“Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang Rona merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi,” ujar Stevie Rosano.
Dia juga menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, Lepas 25 November 2024,” jelasnya.
Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya.