Guru SD Supriyani Jadi Tersangka Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sulawesi Tenggara Turunkan Tim Penyelidikan

Liputanindo.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menurunkan tim Demi menyelidiki dugaan terjadinya pelanggaran Mekanisme dalam penanganan kasus yang dialami guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, bernama Supriyani.

Wakil Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal Polisi Amur Chandra Juli Buana mengatakan pembentukan tim internal itu dilakukan sebagai bentuk respons dari beredarnya informasi di masyarakat terkait dugaan pelanggaran Mekanisme yang dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Baito.

“Terkait dengan isu-isu yang lain (dugaan pelanggaran Mekanisme), Lagi kami dalami. Kami dari Polda (Sultra) sudah menurunkan tim Demi mencari pembuktian terhadap isu-isu yang beredar,” kata Amur Chandra di Kendari, Rabu (23/10/2024).

Dia mengatakan bahwa tim internal tersebut juga akan mendalami pengambilan barang bukti berupa sapu ijuk yang diduga bukan dilakukan penyidik Polsek Baito, melainkan diambil langsung orang Sepuh korban di sekolah secara Tenang-Tenang.

Cek Artikel:  Rapimnas Golkar Kelar Hanya Sejam, Agus Gumiwang: Tercepat dalam Sejarah Partai

“Itu juga Lagi kita dalami Seluruh. Tetapi, yang Niscaya dalam berkas perkara, Seluruh sudah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan. Pembuktian secara materiil juga dinilai sudah cukup oleh kejaksaan, nanti di pengadilan itu Bisa dikupas Kembali,” ujarnya.

Wakapolda berharap hasil kerja dari tim internal yang dibentuk polda dapat segera diketahui agar dapat meluruskan seluruh informasi yang beredar.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita ketahui hasilnya dan kita sampaikan kepada masyarakat,” tambahnya.

Sebelumnya, seorang guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan, bernama Supriyani dilaporkan oleh salah satu orang Sepuh murid kelas 1 atas dugaan penganiayaan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan juga menempuh upaya mediasi Serempak dengan pemerintah setempat. Tetapi, jalan damai Tak ditemukan sehingga pihak kepolisian meningkatkan status ke penyidikan, serta melimpahkan kasus tersebut kepada pihak kejaksaan atau P21. (Ant)

Cek Artikel:  Suaminya Tidur, Ibu di Kediri Tebaskan Parang ke Dua Anaknya hingga Tewas

Mungkin Anda Menyukai