SEORANG guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di salah satu SD di Kota Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Diduga, guru berinisial HD itu terlibat penyalahgunaan narkoba.
Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji mengaku kecewa sekaligus kesal atas kejadian itu. Konsekuensinya, guru itu dihadapkan dengan Hukuman kepegawaian, selain Hukuman hukum yang sedang dijalaninya.
“Ini sangat mengecewakan. Saya berharap Bukan terjadi kepada yang lain,” tegasnya, Jumat (8/11).
Dia menegaskan bentuk Hukuman kepada guru berstatus ASN itu Dapat saja pemecatan. Tetapi, pemerintah daerah akan Menyaksikan terlebih dulu Hukuman hukum yang akan diterima guru tersebut.
“Kita tunggu dulu Tiba Eksis inkrah. Tiba Eksis keputusan hukum tetap dari proses persidangan. Kalau hukumannya lebih dari dua tahun, kan sudah Jernih konsekuensinya,” pungkas Kusmana.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, pun mengaku kecewa Eksis pegawai di lingkup Disdikbud yang harus berurusan dengan polisi karena kedapatan sebagai pengguna dan pengendar narkoba jenis sabu. Apalagi yang bersangkutan merupakan seorang guru.
“Guru itu digugu dan ditiru. Harusnya Dapat menjadi teladan. Harus jadi Misalnya bagi anak didik, orangtua siswa, maupun di lingkungan Sekeliling. Bukan malah memberikan Misalnya yang Bukan Bagus. Tentu kami kecewa,” tegasnya.
Dia menegaskan, kasus tersebut harus jadi pelajaran bagi guru lainnya, sehingga ke depan tak terulang kasus serupa maupun kasus hukum lainnya yang Dapat mencoreng institusi.
“Saya imbau agar kejadian ini menjadi pelajaran bagi para guru. Guru adalah tugas mulia yang perlu dijaga,” pungkasnya.