Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual 15 Anak Diminta Dijerat Pidana Tambahan

Liputanindo.id JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta aparat penegak hukum mengenakan pidana tambahan kepada tersangka seorang guru ngaji pelaku kekerasan seksual terhadap 15 korban anak di Purwakarta, Jawa Barat.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Spesifik Anak Kementerian PPPA, Nahar,  tersangka dapat dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D, dan atau Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 17 Mengertin 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Mengertin 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Lebih lanjut, mengingat tersangka merupakan tenaga pendidik, maka dapat dikenakan sepertiga pidana tambahan,” kata Nahar, di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Menurut Nahar, selama proses hukum berlangsung, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Purwakarta terus memberikan pendampingan hukum bagi para korban secara berkesinambungan agar dapat memperoleh keadilan.

Cek Artikel:  Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel di Serang

Nahar juga mengimbau dinas setempat mengawal terpenuhinya hak pendidikan para korban.

“Jangan sampai anak korban kekerasan putus sekolah karena mendapatkan labeling dan diskriminasi dari pihak sekolah maupun masyarakat,” katanya.

Kekerasan seksual diduga telah dilakukan tersangka sejak 2018. Modusnya memanggil para korban untuk memijat, disertai iming-iming dijanjikan akan mendapat ilmu spiritual. Kalau korban menolak, tersangka menakut-nakuti korban akan celaka.

Pada kasus ini, Nahar seperti dirilis Antara menyebut, jumlah korban bisa saja lebih dari 15 orang.

“Demi ini korban berjumlah 15 orang. Empat korban diduga mengalami persetubuhan dan telah dilakukan visum et repertum, serta 11 korban lainnya diduga mengalami pencabulan oleh tersangka,” kata Nahar.(BON)

Cek Artikel:  Iming-imingi Dana, Modus Kakek di Gowa Rudapaksa Bocah 10 Mengertin

Mungkin Anda Menyukai