Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap, Diduga Cabuli 10 Anak di Dasar Umur

Guru Ngaji di Tebet Jaksel Ditangkap, Diduga Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Ilustrasi garis polisi di TKP pencabulan.(Dok. Antara)

SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel) ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Dasar umur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi pada Lepas 26 Mei 2025. Pelaku bernama Ahmad Fadhillah yang merupakan seorang guru ngaji, khatib, serta tokoh Religi setempat.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mana pada Demi korban sedang mengaji di kediaman terlapor. Kejadian tersebut sudah berulang kali dilakukan dengan beberapa murid ngaji lainnya,” kata Ardian, Minggu (29/6).

Cek Artikel:  Menonton Aksi Polisi Bagi-bagi Minuman ke Massa Demo Ojol

“Terlapor melakukan hal tersebut dengan iming-iming akan memberikan Duit dan mengintimidasi korban dengan Langkah mengancam dan menampar anak korban bila mana memberitahukan orangtua korban,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menyebut terdapat total 10 anak di Dasar umur yang menjadi korban pelecehan seksual pelaku. Perbuatan itu dilakukan pada masing-masing korban dalam rentang waktu berbeda selama 2021-2025.

Adapun, modus yang dilakukan pelaku adalah Memberikan pelajaran tambahan tentang hadas Pria dan Perempuan.

“Kemudian menggambarkan gambar kemaluan dipapan tulis, menunjukan kemaluan kepada anak korban, melakukan intimidasi terhadap anak korban dan memberikan Duit sebanyak Rp 10 ribu-Rp 25 ribu,” jelasnya.

Cek Artikel:  Tol Desari-Becakayu Pandai Mengurai Kemacetan di Jabodetabek

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum, sarung, handphone, dan papan tulis. Demi ini, polisi Lagi mengembangkan kasus tersebut Kepada mencari korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Polres Metro Jakarta Selatan juga Demi ini telah memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis terhadap korban.

Adapun, polisi juga menyediakan nomor hotline +62 813-8519-5468 bagi orang Sepuh yang anaknya diduga pernah menjadi korban.

“Kita sudah kasih nomor hotline Kepada para korban anak dan sudah kita siapkan dinas terkait Kepada siap bantu pemulihan anak-anak korban tersebut,” tuturnya. (H-3)

Cek Artikel:  Kecelakaan di Tol Lalu Terjadi, Pengamat Kritik Sistem Pembayaran

Mungkin Anda Menyukai