Guru Makan Murid

SEKOLAH sejatinya adalah sebuah taman. Para pendidik berfungsi sebagai pagar yang memberi ruang leluasa kepada para murid Buat mengekspresikan kegembiraan mereka. Murid adalah Sosok bermain, homo ludens.

Kegembiraan para murid kini bersalin menjadi duka nestapa karena muncul fenomena pagar makan tanaman alias guru makan murid. Guru yang mestinya menjaga murid berbalik menjadi pemangsa murid. Murid menjadi pelampiasan syahwat bejat guru.

Silih berganti Berita pemerkosaan terhadap anak belakangan ini. Kasus teranyar ialah pemerkosaan yang dilakukan seorang guru terhadap 12 muridnya di Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, seorang guru melakukan kekerasan seksual kepada sembilan muridnya di Tasikmalaya, Jawa Barat. Terdapat pula kasus seorang guru mencabuli 15 siswi di Cilacap, Jawa Tengah.

Rangkaian kasus yang terungkap itu adalah puncak gunung es karena umumnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan ditutup rapat-rapat demi menjaga nama Bagus institusi.

Pengaduan langsung ke Komnas Perempuan dalam rentang 2015 hingga Agustus 2020 menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan.

Tercatat 3 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2015, 10 kasus pada 2016, 3 kasus pada 2017, 10 kasus pada 2018, pada 2019 meningkat menjadi 15 kasus, dan 10 kasus Tamat Agustus 2020. Total Terdapat 51 kasus terjadi di Seluruh jenjang pendidikan.

Cek Artikel:  Perlawanan Riang

Bentuk kekerasan yang tertinggi ialah kekerasan seksual, yakni 45 kasus (88%) yang terdiri atas perkosaan, pencabulan, dan pelecehan seksual. Adapun pelaku kekerasannya ialah 15% dilakukan kepala sekolah (8 kasus), 43% dilakukan guru/ustaz (22 kasus), 19% oleh dosen (10 kasus), 11% oleh peserta didik lain (6 kasus), 4% oleh Instruktur (2 kasus), dan 5% dilakukan pihak lain (3 kasus).

Mengapa guru yang mestinya melindungi siswi malah menjadi predator? Perilaku para guru itu dituntun kode etik profesi. Terkait Rekanan dengan anak didik, menurut kode etik, guru Tak menggunakan Interaksi dan tindakan profesionalnya kepada peserta didik dengan Langkah-Langkah yang melanggar Kebiasaan sosial, kebudayaan, moral, dan Religi.

Rekanan guru dan peserta didik sesungguhnya Tak seimbang. Para korban kekerasan seksual itu berada dalam kondisi Tak berdaya dalam Rekanan kuasa korban dengan guru.

Cek Artikel:  Tempat Spesifik Kepada Jenderal

Guru, juga dosen, telanjur diberikan fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis di negeri ini. Sebuah undang-undang Spesifik didedikasikan Buat mereka. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Menjadi guru mestinya sebagai panggilan hidup, bukan karena jalan lain buntu. Seseorang mengikuti pendidikan Spesifik Buat guru bukan karena Tak diterima di jurusan lain. Profesi guru merupakan bidang pekerjaan Spesifik yang dilaksanakan berdasarkan prinsip antara lain Mempunyai Potensi, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Profesi yang amat mulia.

Kemuliaan profesi guru dicoreng segelintir orang yang diperhamba berahi. Ibarat Safir setitik merusak susu sebelanga. Harus tegas dikatakan bahwa Lagi jauh lebih banyak guru yang konsisten di jalan profesinya ketimbang guru bejat. Ketika ini, terdapat 3.357.935 guru di Indonesia.

Tak Terdapat jalan lain, guru-guru bejat itu harus dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Perlindungan Anak mempertegas perlunya pemberatan Hukuman pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak Buat memberikan Dampak jera. Pasal 76D menyebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Cek Artikel:  IwanBuleOut

Pelanggaran atas Pasal 76D, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1), dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling Lamban 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Dengan demikian, ancaman pidana maksimal Buat guru bejat ialah 20 tahun penjara.

Sudah saatnya negara mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan Tak hanya memberikan pemberatan Hukuman pidana, tapi juga menerapkan bentuk pencegahan dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Tugas lainnya ialah negara harus mengembalikan kemuliaan Derajat guru. Kata Albert Einstein, seni tertinggi guru adalah Buat membangun kegembiraan dalam Ungkapan kreatif dan pengetahuan. Jangan biarkan pagar makan tanaman, guru makan murid.

Mungkin Anda Menyukai