Guru Honorer di Jatim Ditangkap karena Jual Data BKN

Liputanindo.id – Seorang guru honorer SD di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), Barik Abdul Ghofur (25) ditangkap karena diduga menyebarkan data kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Modus operandi tersangka Ialah melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st Buat keuntungan pribadi

“Dan tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dollar Amerika dari hasil penjualan data data tersebut, sementara jumlahnya itu,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji Ketika konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Himawan menjelaskan Barik Abdul awalnya Membikin akun di breachforums.st dengan nama topiax pada Oktober 2023 Lampau. Sebelumnya, dia juga pernah Membikin akun topi_x di breachforums.io pada 2021 silam.

Cek Artikel:  KKP Bagi-bagi4 Ton Ikan ke Masyarakat Batam

“Tersangka telah melakukan penyebaran data elektronik yang diunggah pada akun breachforum.st (dengan nama) topiax sebanyak 40 sistem elektronik, yang Kagak hanya Punya BKN, Tetapi juga Punya salah satu universitas di Amerika, perusahaan swasta di Amerika, Taiwan, Belgia, Inggris, Thailand, Afrika Selatan, India dan Hong Kong,” ungkapnya.

Pelaku Lampau mengakses situs BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses Punya admin satudataasn.bkn.go.id. akses ini didapat pelaku dari salah satu Perhimpunan di https://breachforums.st/.

“Pada breachforum.st dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana Terdapat user yang Tetap aktif dan sudah expired,” ucapnya.

Cek Artikel:  Harga Tiket Pesawat Turun Geliat Bagi Pariwisata Babel

Barik Abdul Lampau mengunduh data salah satu provinsi di Indonesia di situs https://satudataasn.bkn.go.id/. Total file yang pelaku dapatkan dari sistem elektronik Punya BKN sebesar 6,3 GB.

Data itu kemudian diunggah ke akun topiax miliknya Buat dijual. Pelaku juga mencantumkan akun Telegram miliknya.

“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah Buat Membikin orang percaya bahwa tersangka Mempunyai data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang Terdapat pada https://breachforums.st/,” jelasnya.

Penyidik Lampau mengusut kasus ini dan menangkap pelaku pada Rabu (11/9) silam. Sejumlah barang bukti berupa dua laptop, empat flashdisk, dua handphone, dua SIM card, satu sepeda motor, dan Duit Kontan Rp 4,1 juta.

Cek Artikel:  Jalan Lintas Riau-Sumbar Berlakukan Sistem Buka Tutup

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 67 ayat (1), (2) juncto Pasal 65 ayat (1), (2) UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan/atau Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit, dan/atau Pasal 55 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai