Guru di Sorong Didenda Rp200 Juta Usai Viralkan Siswi Gambar Alis Mengenakan Spidol

Liputanindo.id – Guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp 100 juta karena memviralkan aksi siswinya menggambar alis menggunakan spidol di dalam kelas.

Si pendenda adalah oleh orang Sepuh (ortu) si siswi itu sendiri. Awalnya dia meminta denda Rp 500 juta, Tetapi belakangan harganya turun. Si orang Sepuh meminta guru SA membayar Doku denda. Mereka menungu hingga hari Sabtu (9/11) mendatang.

Sebelum keputusan denda dipilih, orang Sepuh murid meminta kalau guru SA mesti dinonaktifkan dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, diturunkan dari jabatannya. Herlin dan pihak sekolah lantas melobi orang Sepuh murid dan terciptalah keputusan denda itu.

Cek Artikel:  Bahagianya Pengurus Masjid di Pinrang Dapat Anggaran Hibah dari Pj Gubernur Sulsel Zudan

“Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, Rabu (6/11/2024) kemarin.

“Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang Sepuh murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok,” ujarnya.

Akhirnya, sekolah menggelat rapat komite sekolah dan memutuskan kalau sekolah akan membantu membayarkan denda si guru senilai Rp 10 juta. Guru SA sendiri Hanya Dapat membayar Rp20 juta. “Sisanya kami cari jalan,” tambah Herlin.

Orang Sepuh murid bersisikuh harus mendapatkan Doku karena anaknya sudah memanen komentar negatif usai video yang direkam guru tersebut viral.

Cek Artikel:  Penduduk Kalimantan Selatan Dapat Suguhan Batfest di Malam Pergantian Tahun

Mungkin Anda Menyukai