Liputanindo.id – Seorang guru SD bernama Dani alias Pak Dani (61) ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) usai diduga melakukan pencabulan.
Polres Metro Jakarta Selatan mengunggah postingan berisi Pak Dani yang berstatus DPO di akun media sosialnya, @polisijaksel. Dari unggahan itu, Dani mengenakan kacamata, baju koko putih, dan kopiah.
Ciri-Ciri fisik pria Dani yakni Mempunyai tinggi badan sekira 160 cm dengan berat 60 kilogram. Dia berambut putih, hidung mancung, dan berkulit sawo matang.
“Nama Dani S.Pd alias Pak Dani, pekerjaan PNS,” demikian penjelasan Polres Metro Jakarta Selatan di akun media sosialnya.
Pria ini dicari karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dengan melanggar Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dikonfirmasi, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan Pak Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ini diduga melakukan pencabulan ke bocah kelas tiga SD pada 23 Februari 2023 Lampau.
“(Korban) Tengah les di ruang kelas Lalu diraba-raba dan diperlakukan Bukan Berkualitas oleh itu guru,” kata Nurma kepada wartawan, Selasa (22/10/2024).
Aksi pencabulan itu terungkap usai korban melapor ke orang tuanya. Kasus ini Lampau dilaporkan dan diusut kepolisian. Sebanyak tujuh orang saksi telah dimintai keterangan.
“Pas malam mau tidur dia (korban) bicara sama ibunya kalau gurunya jahat dan Badung sering melakukan (pencabulan) di kelas. Iya (Dani statusnya sudah tersangka)” jelasnya.