Liputanindo.id – Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Yos Johan Esensial menilai putusan kasus Mardani H Maming sarat kecacatan hukum. Itu dilihatnya dari kekhilafan dan kekeliruan hakim dalam putusan.
Katanya, keputusan Mardani selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah Absah dan Bukan pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Padahal, bukti-bukti persidangan, menurut hasil eksaminasi para Ahli hukum UII, telah membantah Sekalian tuduhan tersebut.
Apalagi Eksis keputusan Pengadilan Niaga yang sudah inkrah dan menyatakan itu murni Interaksi bisnis dan bukan merupakan kesepakatan Hening-Hening.
“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, Bukan Mempunyai wewenang Demi menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, Bukan Eksis pelanggaran hukum administrasi yang Dapat dijadikan dasar pidana, dan terdakwa Bukan Dapat dipidana,” ujarnya.
Yos Johan menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah medapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.
“Sehingga Dapat dipastikan, Bukan Eksis masalah di situ,” tandasnya.