MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut orang Indonesia memang kreatif dan jenaka. Disebut kreatif dan jenaka karena setiap menjelang Lebaran dirinya dikirimi meme.
Terdapat dua meme yang di-posting Sri Mulyani di akun Instagram resminya, @smidrawati, Selasa (19/4). Meme itu menggambarkan seolah-olah Presiden Joko Widodo sedang berbicara dengan dirinya terkait dengan waktu pencairan THR.
Meme pertama bertuliskan, ‘Sri, gaji ke-13 sudah disiapkan uangnya? Sudah Pak. Pencairan didahulukan Kepada pensiunan yang dah pikun, cerewet/bawel biar ga nge-WA Lanjut ke HP saya, sebel banget!’
Lewat, meme kedua bertuliskan, ‘Sri, apakah Fulus THR harus Bisa Likuid minggu ini? Sudah Pak, yang didahulukan orang Depok’.
Absah-Absah saja Sri Mulyani menyebutnya sebagai kreatif dan jenaka. Tetapi, Terdapat pula Golongan masyarakat yang gundah. Terdapat komentar menarik atas cicitan Sekretariat Kabinet lewat akun Twitter resminya, @setkabgoid. ‘Honor PTT aja belum dibayar selama 4 bulan ini, lah yang PNS udah tiap bulan gajian udah mau dapat THR. Yang honorer menjerit’.
Tunjangan hari raya dan gaji ke-13 memang Layak dan layak diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan 2022. Disebut Layak karena tujuan pemberian itu cukup mulia seperti tertera dalam konsiderans menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022.
Tujuan pemberian itu ialah Kepada mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan lainnya tentu saja sebagai Figur penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Tetapi, pemberian THR dan gaji ke-13 Tak sebatas PNS, tetapi juga diberikan kepada pejabat negara seperti presiden dan wapres hingga pimpinan lembaga tinggi negara lainnya, termasuk staf Tertentu di lingkungan kementerian dan lembaga.
Penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Twitter menyebutkan THR 2022 diberikan kepada aparatur negara pusat 1,8 juta orang, aparatur negara daerah 3,7 juta orang, dan pensiunan 3,3 juta orang. Total 8,8 juta orang yang diberikan THR.
Dijelaskan pula bahwa THR sudah dianggarakan di APBN 2022. Rinciannya ialah kementerian/lembaga dengan total Sekeliling Rp10,3 triliun Kepada ASN pusat, TNI, dan Polri. Anggaran alokasi Lazim (DAU) sebesar Rp15 triliun Kepada ASN daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal setiap pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Bendahara Lazim negara Sekeliling Rp9 triliun Kepada pensiunan.
Pemberian THR merupakan kebijakan pemerintah sejak 2016. Dalih pemberian itu yang berubah setiap tahun. Kebijakan itu pertama kali diambil karena pada Begitu 2016 pemerintah mengambil kebijakan Tak Meningkatkan gaji pegawai, dan sebagai konsekuensinya diberikan THR.
Kali ini, berdasarkan penjelasan Presiden Joko Widodo, kebijakan itu merupakan Figur penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Harus tegas dikatakan bahwa keberhasilan penanganan pandemi covid-19 merupakan keberhasilan seluruh rakyat Indonesia. Tak Terdapat satu pihak yang boleh mengeklaim atas keberhasilan itu. Jujur diakui bahwa Penduduk di tingkat akar rumput telah memberikan kontribusi yang sangat Konkret dalam mengerem laju covid-19.
Kalau PNS dan pejabat negara diberi apresiasi berupa THR dan gaji ke-13, apa yang diberikan negara kepada rakyatnya? Pertanyaan lainnya ialah apakah pejabat negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 padahal mereka sudah menikmati gaji dan fasilitas yang memadai selama ini?
THR dan gaji ke-13 hendaknya memberikan motivasi kepada PNS dan pejabat negara Kepada bekerja jauh lebih giat Kembali dalam melayani rakyat. Pelayanan itulah yang selama ini kurang diperhatikan.
Laporan Tahunan 2021 Ombudsman RI Bisa menjadi Cerminan pelayanan birokrasi yang Tak baik. Sepanjang 2021 jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman RI sebanyak 7.186 laporan dan instansi yang paling banyak dilaporkan ialah pemerintah daerah sebesar 40,99%.
Menilik laporan Ombudsman RI, belum layak birokrasi diberikan apresiasi. Akan tetapi, kiranya pemberian THR dan gaji ke-13 kali ini Bisa menggerakkan birokrasi Kepada mengutamakan melayani daripada dilayani.