Guna Merkuri, BPOM Tarik Beberapa Kosmetik Andalan Selebgram Makassar dari Pasaran

Liputanindo.id – Produk kosmetik Punya selebgram yang terkenal di Kota Makassar, ditarik dari pasaran. Kosmetik itu antara lain FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow/Ratu Glow), MH (Mira Hidup), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow), dan NRL. Semuanya positif mengandung merkuri.

“Penarikan ini berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap enam produk kosmetik yang positif mengandung merkuri,” kata Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani, Jumat (8/11/2024).

BPOM sudah menguji kosmetik itu Serempak Direktorat Reskrim dan Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Hariani mengatakan, awalnya produk-produk kosmetik tersebut telah melalui proses pendaftaran sesuai Mekanisme yang berlaku di BPOM. Mereka juga tetap dalam pengawasan pre-market sebelum produksi dimulai.

Cek Artikel:  Dasco Sebut Pergantian Ketua Timses RK-Suswono Atas Kesepakatan KIM, Penggantinya Segera Diumumkan

Hanya saja, produk yang telah sesuai standar Begitu didaftarkan itu melanggar ketentuan setelah proses produksi dilakukan.

“Setelah produksi berlangsung, Terdapat oknum yang sengaja menambahkan bahan berbahaya, seperti merkuri ke dalam produk tersebut,” katanya.

Merujuk kasus tersebut, Hariani menegaskan bahwa BPOM Maju melakukan pengawasan ketat, Berkualitas pre-market maupun post-market.

Menurut dia, secara rutin melakukan pengawasan hingga ke tingkat yang paling kecil di pasar, Tetapi tetap saja Lagi Terdapat pelanggaran seperti ini.

Tindakan para pemilik produk kosmetik tersebut, lanjut dia, merupakan bentuk kejahatan dalam industri kosmetik.

Ia membeberkan sedikitnya terdapat 33 pemohon kosmetik dan 30 industri kosmetik di Sulsel yang tersebar di berbagai daerah seperti Gowa, Maros, dan Parepare.

Cek Artikel:  Cina Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Subianto

“Tindakan produsen kosmetik itu adalah kejahatan di bidang kosmetik, sehingga kami melibatkan penyidik dari Polda yang didukung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di BPOM dan unit teknis Ditkrimsus Buat melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya.

Berkaitan dengan hal itu, BPOM Makassar Maju berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik yang Kondusif.

Sementara sesuai dengan SOP BPOM, tanggung jawab penarikan produk berbahaya Terdapat pada produsen atau pemilik produk. Para owner wajib menarik produk mereka dari pasaran dan BPOM Serempak Polda akan memantau proses penarikan tersebut Buat memastikan produk Betul-Betul ditarik dari peredaran.

Mungkin Anda Menyukai