Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Pihak Bobby Nasution Bantah Cawe-Cawe Pj.Gubernur

Gugatan Sengketa Pilkada Sumut, Pihak Bobby Nasution Bantah Cawe-Cawe Pj.Gubernur
Gubernur Sumatera Utara terpilih Bobby Nasution(Antara Foto)

GUGATAN sengketa pilkada Sumatra Utara (Sumut) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa termohon KPU dan Bawaslu serta pihak terkait Kekasih Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Kubu Bobby Nasution membantah adanya cawe-cawe Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur Agus Fatoni.

Pada sidang perkara 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/1). Kuasa Hukum Cagub-Cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya membantah tudingan Edy Rahmayadi terkait dalil yang menyatakan adanya pengerahan ASN ataupun cawe-cawe dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni.

“Bukan Benar, karena faktanya yang diundang oleh Pj Gubernur Sumatera adalah seluruh Bupati-Wali Kota Sumatera Utara. Kehadiran Bobby hanya memenuhi undangan sama halnya dengan pejabat bupati lainnya di seluruh Sumatera Utara,” ujar pengacara tim Bobby-Surya, Rivai Kusumanegara dalam sidang.

Rivai juga membantah tuduhan yang menyebut safari dakwah dalam rangkaian acara PON XXI Aceh-Sumur digelar Kepada memenangkan Kekasih Bobby-Surya. 

“Tuduhan safari dakwah dan luar keselamatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Agus Fatoni Kepada memperkenalkan Bobby Nasution adalah dalil yang Bukan berdasar dan bertendensi fitnah,” kata Rivai. 

Diketahui dalam dalilnya, Edy-Hasan menyebut Pj Gubernur Sumut sengaja mengundang mantu Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi), itu hadir Kepada memperkenalkan kepada hadirin dalam rangka mendongkrak elektoral. 

Cek Artikel:  Bawaslu Formulir C6 bukan Syarat Mutlak Demi Memilih

“Bahwa banyak masyarakat mempertanyakan apa urgensinya Pj Gubernur Sumatera Utara membawa atau melibatkan Bobby yang kemudian menjadi calon gubernur Sumatera Utara nomor urut 1 yang Demi itu telah digadang-gadang menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara,” tulis permohonan Edy-Hasan. 

Asal Mula itu, dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Bobby-Surya dan menetapkan Edy-Hasan sebagai pemenang Pilkada Sumut 2024.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Sumatera Utara, Unoto Dwi Yulianto mengatakan bahwa Eksis 108 TPS yang melakukan pemungutan Bunyi susulan (PSS) dan delapan TPS pemungutan Bunyi lanjutan (PSL) di Sumut imbas bencana banjir dan longsor pada 27 November 2024. Unoto mengatakan TPS-TPS itu berada di lima kabupaten/kota.

“Diluar dari itu, meskipun nomenklaturnya susulan atau lanjutan kan tetap Bisa dilaksanakan, yang sama sekali Bukan Bisa dilaksanakan karena banjir Eksis Bukan?” tanya Hakim Suhartoyo.

“Bukan Eksis,” jawab Unoto.

Cek Artikel:  PKS Sebut RK Akan Gunakan Slogan Maju Kotanya Gembira Kaumnya Buatan Anies

Selain itu, Unoto membantah dalil pemohon terkait dugaan adanya pelanggaran TSM. Unoto mengatakan bahwa Bukan Eksis keterlibatan penyelenggara pemilu dalam pemenangan Kekasih nomor urut 1 Bobby Nasution-Surya.

“Menurut dalil pemohon di TPS 3 Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, daftar hadir pemilih Bukan diisi dan ditandatangani oleh setiap pemilih yang datang ke TPS, sehingga patut diduga jumlah pemilih yang hadir pada Copot 27 November bukanlah Pemilu yang sebenarnya, ini dalil pemohon,” tuturnya.

Selain itu, Unoto mengatakan bahwa KPU telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Kota Medan dengan Langkah memanggil KPPS dari TPS 3 Kepada Kelurahan Darat, Medan Baru.

“Dalam Pengelompokkan tersebut ditemukan fakta bahwa Rupanya KPPS beserta seluruh penyelenggara yang Eksis di TPS lupa Kepada meminta pemilih mengisi daftar hadir,” ungkapnya.

Sementara itu, Personil KPU Sumatera Utara, Raja Ahab Damanik, menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumut mengenai Bukan ditandatanganinya daftar hadir pemilih. Raja mengatakan petugas KPPS Lampau mendatangi para pemilih Kepada meminta tanda tangan.

“Kami sudah tindak lanjuti dengan Langkah mendatangi pemilih dari rumah ke rumah Kepada dimintai tanda tangannya. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh pengawas TPS Kepada dilaksanakan dan itu sudah disaksikan oleh saksi dari masing-masing paslon dan itu sudah kita lampirkan alat bukti,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pengumuan Hasil Rekapitulasi Bukan Keputusan Final

Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan Edy-Hasan. KPU juga meminta MK menyatakan Benar dan tetap berlaku keputusan KPU Pemilihan Biasa Sumatera Utara Nomor 495 tahun 2024.

“Menetapkan perolehan Bunyi sebagai berikut, paslon 1 sebesar 3.645.611 dan paslon 2 sebesar 2.009.311,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Personil Bawaslu Sumatera Utara, Payung Harahap mengatakan terkait dalil mengenai banyaknya daerah Kabupaten/Kota yang tingkat partisipasinya rendah karena hujan deras, banjir dan longsor, hal tersebut dinyatakan sudah ditindaklanjuti dengan permohonan Bunyi lanjutan dan pemilihan ulang. 

“Seluruh Provinsi Sumatera Utara pada Copot 27 November di pukul 10 pagi terkait beberapa TPS yang terdapat banjir, kami mengadakan rapat koordinasi dengan jajaran sebagai tindak lanjut Kepada mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar mengeluarkan PSS dan juga permohonan pemilihan Bunyi susulan,” ujar Payung. 

“Sekalian sudah Bisa dilaksanakan dengan pemohonan Bunyi susulan maupun lanjutan, seluruhnya sudah diakomodir melalui PSS dan PSL sehingga Penyelenggaraan PSL dan PSL seluruhnya sudah kita anggap melaksanakan permohonan Bunyi,” lanjutnya. (H-3)

Mungkin Anda Menyukai