Gugatan Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang

Gugatan Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan Hakim, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
Pihak pemohon dan termohon menyerahkan berkas ke hakim Begitu sidang gugatan praperadilan di PN Tangerang, Banten .(MI/Ficky Ramadhan)

SIDANG putusan praperadilan kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang Perempuan berinisial FR oleh penyidik Polsek Kelapa Dua (Polres Tangerang Selatan) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Kelas 1A Spesifik, Kamis (13/3) sore.

Sidang Praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Emy Tjahjani Widiastoeti. Dalam sidang tersebut, hakim mengabulkan gugatan FR sebagai pemohon atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan oleh Polsek Kelapa Dua.

“Oleh karena rangkaian upaya penyidikan yang dilakukan oleh termohon Tak Absah, maka penetapan tersangka juga Tak Absah, maka hal tersebut batal demi hukum,” ujar Emy Tjahjani.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tindakan penyidik Polsek Kelapa Dua selaku termohon Jernih Tak menaati Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Karena pemohon baru menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan Tak pernah dilakukan pemanggilan sebelumnya, maka termohon telah terbukti melakukan pelanggaran due process of law sebagaimana diatur dalam Pasal 28 B UUD 1945,” ujarnya.

Cek Artikel:  Mobil Lamborghini Tabrak Pemulung Hingga Tewas di Jakut

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rama K Prasetya dan Madi Siregar dari Kantor Metra Persada Law Office mengapresias putusan dan pertimbangan yang diambil oleh hakim PN Tangerang.

“Karena permohonan praperadilan yang kami ajukan dapat dikabulkan, yang dalam isi putusannya hakim menetapkan bahwasa penetapan tersangka, serta rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap klien kami Tak Absah dan Tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Rama.

Ia berharap Polsek Kelapa Dua dapat menaati dan menghormati isi dari putusan praperadilan tersebut, dan Tak Tengah mencari-cari kesalahan. “Dan kami juga merasa senang karena Rupanya Lagi Terdapat keadilan yang dapat diberikan oleh pengadilan terhadap klien kami sebagai masyarakat yang telah menjadi korban kriminalisasi,” tandasnya.

Sebelumnya, FR dilaporkan atas dugaan telah melakukan penganiayaan terhadap pria bernisial AJ yang merupakan mantan atasannya. Persitiwa terjadi pada 23 September 2024

Cek Artikel:  Meresahkan, Polisi Tangkap 40 Swasta di Jakarta Utara

Penyidik kemudian mengusut kasus tersebut dan menangkap FR di rumahnya di Distrik Tangerang, Banten, pada 6 Januari 2025, tanpa memberikan salinan kelengkapan surat tugas dan juga surat perintah penangkapan.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian disebut datang tanpa menunjukkan surat penangkapan dan surat penetapan tersangka FR. Pihak Polsek Kelapa Dua juga melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tangerang.

FR kemudian ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan setelah mengetahui surat penetapan tersangka, SPDP, penahanan, pemberitahuan penangkapan dan penahanan pada 7 Januari 2025 sekira jam 12.55 WIB. Tetapi, dalam Mekanisme Tiba adanya penetapan tersangka tersebut terdapat banyak hal yang sangat janggal.

Narasi tersebut diperkuat oleh tiga saksi yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan tersebut, yakni N selaku sekuriti di kompleks perumahan FR tinggal, kemudian HS yang kala itu Lagi bertugas sebagai kuasa hukum FR, dan J suami FR.

N mengaku bahwa pada Begitu polisi datang ke rumah FR, dia Tak menerima atau Menonton surat tugas penangkapan dari pihak kepolisian tersebut. “Mereka (polisi) hanya bilang bertamu. Polisi itu juga Tak menunjukan surat tugas surat apapun itu,” katanya kepada hakim.

Cek Artikel:  KAI Commuter Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual ke Jurnalis Perempuan di KRL

N menambahkan, pihak kepolisian sempat izin kepada ketua RW dan RT setempat dengan menyebut kedatangannya hanya Demi bertamu dan melakukan pemeriksaan terhadap FR. “Izin ke RT dan RW hanya Demi pemeriksaan bukan penangkapan,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan J. Ia menyebut kala itu Terdapat empat polisi datang, satu diantaranya polwan, tanpa menunjukkan surat tugas apapun.

Bahkan, surat tugas penggeledahan rumah juga Tak ditunjukkan, Tetapi polisi malah langsung menggeledah, serta masuk ke Bilik pribadi tanpa izin pemilik rumah, dan mengambil barang-barang pribadi Punya FR tanpa persetujuan FR dan keluarga.

Sebagai kepala keluarga, J kemudian langsung menghubungi Rama Prasetya Demi meminta Sokongan hukum. “Tak Terdapat, Tak Terdapat izin apapun, izin menggeledah saja Tak Terdapat ke saya Demi menggeledah Bilik,” ucap dia. (Fik/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai