Gugatan Praperadilan Hakim Heru yang Berikan Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak

Gugatan Praperadilan Hakim Heru yang Berikan Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Mulia, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba Buat ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10) Pagi hari.(Antara/HO-Penkum Kejati Jatim)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Heru Hanindyo, salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

“Ya jadi sebagaimana tadi sudah dibacakan putusan praperadilan atas nama pemohon Heru Hanindyo oleh hakim tunggal telah dinyatakan permohonan praperadilan tersebut gugur,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto seperti dikutip Antara, Jumat (20/12). 

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Adapun Dalih ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, karena perkara pokoknya kini sudah dilimpahkan Buat diadili sehingga perkara permohonan yang diajukan dinyatakan gugur.

Cek Artikel:  Pj Gubernur Kaltim Tinjau Persiapan Pilkada di Kutai Timur

“Pertimbangan singkat yang tadi disampaikan oleh hakim tunggal tersebut adalah oleh karena perkara pokok telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucapnya

Gugatan praperadilan tersebut sudah teregister dengan nomor No.123/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL.

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindyo merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas dalam kasus Gregorius Ronald Tannur mengajukan upaya hukum praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (3/12).

Heru Hanindyo (HH) merupakan salah satu dari tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Selain Heru, dua hakim lainnya yang ditetapkan tersangka ialah Erintuah Damanik (ED) dan Mangapul (M).

Cek Artikel:  KPU tak Cetak Ulang Surat Bunyi Cakada Dicopot

Ketiga hakim PN Surabaya itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, Buat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya, Pagi Sera Afriyanti. LR juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Atas perbuatan para tersangka, hakim ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf e jo. pasal 12B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, LR selaku pemberi suap, dijerat dengan pasal 5 ayat 1 Jo. pasal 6 ayat (1) jo. pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/P-5)

Cek Artikel:  Jokowi Harap DPR Bahas RUU Perampasan Aset secepat RUU Pilkada

Mungkin Anda Menyukai