PT Synergy Tharada berhasil memenangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam terkait pemutusan sepihak kontrak pengelolaan Pelabuhan Feri Dunia Batam Center. Pengadilan Negeri Batam menyatakan BP Batam telah melakukan wanprestasi dan harus memperpanjang kontrak kerja sama selama tiga tahun.
Dalam sidang putusan Nomor 287/Pdt.G/2024/PN.Btm yang digelar Rabu (8/1), majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan PT Synergy Tharada. Putusan ini berlaku langsung meskipun Terdapat upaya banding atau kasasi.
Perkara ini bermula ketika BP Batam memutus kontrak konsesi yang Semestinya berjalan 22 tahun menjadi hanya 19 tahun. BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan kontrak 25 tahun.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, Ketika dimintai konfirmasi mengarahkan pertanyaan ke Kepala Biro Humas BP Batam. “Saya Tak berwenang Demi komentar, kalo konfirmasi Pandai ke Kepala Biro Humas ya, terimakasih,” katanya, pada wartawan, Kamis (9/1).
Putusan pengadilan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait status PT Metro Nusantara Bahari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pengelola baru. Hingga Siaran ini diturunkan, pihak MNB belum bersedia memberikan komentar terkait putusan tersebut.
Sebelumnya, perusahaan yang Agustus Lampau dipaksa keluar dari pengelolaan pelabuhan ini kembali mendapat hak operasional setelah Pengadilan Negeri Batam menyatakan BP Batam telah melakukan wanprestasi.
Drama pengambilalihan pengelolaan pelabuhan ini bermula pada 2 Agustus 2024, Ketika BP Batam memaksa PT Synergy Tharada keluar dari Pelabuhan Batam Center meski Terdapat surat penundaan dari Kemenko Polhukam. Ketika itu, Eksekutif Direktur PT Synergy Tharada, Suryo Prabowo, menyatakan pihaknya terpaksa mengalah demi menjaga kondisi tetap kondusif.
BP Batam kemudian menunjuk PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai operator baru dengan kontrak 25 tahun, meski kontrak konsesi PT Synergy Tharada Semestinya Tetap berjalan selama 22 tahun. (N-2)