Gugatan Anwar Usman, Peratun dan Independenitas Pemilu

Gugatan Anwar Usman, Peratun dan Netralitas Pemilu
Ilustrasi MI(MI/Seno)

PERADILAN tata usaha negara (Peratun) sedang mengadili gugatan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ia menuntut pembatalan surat keputusan (SK) pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru dan pencopotan dirinya sebagai Ketua MK lama. Kalau tidak diputus dengan benar, gugatan ini berpotensi mengganggu MK untuk menjadi pengadil yang netral pada sengketa pemilu.

Peratun sendiri setidaknya sudah dua kali terlibat di isu besar netralitas pemilu. Dapat dikatakan performa Peratun sekali gagal dan sekali berhasil. Mengapa demikian, dan bagaimana sebaiknya Peratun menangani kasus Usman?

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/gugatan-anwar-usman-peratun-dan-netralitas-pemilu

Cek Artikel:  Menyingkap Konspirasi Auditor Negara dengan para Koruptor

Mungkin Anda Menyukai