Gugat Embargo Pimpinan KPK Berhubungan dengan Tersangka, Alex Marwata Sebut Potensi Kriminalisasi

Liputanindo.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi Embargo pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.

“Dengan berlakunya Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah merugikan hak konstitusional pemohon,” demikian kutipan permohonan Alex Marwata sebagaimana berkas permohonannya yang diunduh dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta dikutip dari Antara, Kamis (7/11/2024).

Berdasarkan laman MK, permohonan Alex Marwata Formal teregistrasi pada Rabu (6/11) dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024. Permohonan itu ia ajukan Berbarengan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.

Cek Artikel:  Menteri PDIP Tumbang, Rombongan Prabowo Masuk Kabinet

Pasal 36 huruf a UU KPK yang dipersoalkan tersebut berbunyi: “Pimpinan KPK dilarang: (a) mengadakan Interaksi langsung atau Tak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang Eksis Interaksi dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan Dalih apa pun.”

Menurut Alex dkk., rumusan Kebiasaan Pasal 36 huruf a UU KPK Tak Terang dan Tak Mempunyai kepastian hukum sehingga menyebabkan peristiwa bertemunya pimpinan KPK dengan pihak yang tengah berperkara dapat dikriminalisasi.

Dalam berkas permohonannya, Alex selaku Pemohon 1 dalam perkara ini mencontohkan pengalamannya akibat pemberlakuan pasal tersebut.

Alex menjelaskan pertemuannya dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara Formal di kantor merupakan pemenuhan tugas dan kewenangan pimpinan KPK.

Cek Artikel:  KBMKB XXVII Upaya Percepatan Pembangunan Desa Jelobo

“Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini,” kata Alex.

Alexander Marwata Ketika ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan terpidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

“Hal ini menunjukkan secara Konkret akibat ketidakjelasan batasan atau kategori Embargo ‘Interaksi … dengan Dalih apa pun’ pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana,” dalil Alex.

Ia menambahkan akibat ketidakpastian hukum dalam Kebiasaan Pasal 36 huruf a UU KPK, perbuatan yang dilakukan dengan itikad Berkualitas Malah diproses hukum karena dipandang telah melanggar ketentuan undang-undang.

Cek Artikel:  Usai Dilantik Presiden Prabowo, Paslon Bupati Brebes Sujud Syukur di Exit Tol Brexit

Dalam pokok permohonannya, Alex dkk. meminta MK Demi membatalkan keberlakuan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.

“Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK Demi menjatuhkan putusan sebagai berikut: (2) Menyatakan pada Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan Tak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian petitum Alex dkk.

Mungkin Anda Menyukai