Gubernur dan Wagub DKJ Dipilih Presiden, Begini Respon Anies

Liputanindo.id JAKARTA – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan belum Mau berkomentar tentang RUU Daerah Spesifik Jakarta (DKJ) yang menyebutkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden.  Ia berdalih belum Menyaksikan Berkas draft RUU DKJ.

“Saya belum lihat dokumennya, nanti saya baca dulu, baru saya komentar,” kata dia di Kota Banjarmasin, Selasa, 5 Desember 2023.

Baca Juga:
Tolak Politik Dinasti, Massa Desak DPR Makzulkan Jokowi

Sebelumnya, berdasarkan naskah RUU DKJ yang diterima media, aturan tersebut tertuang dalam ayat 2 Pasal 10 bab IV yang berbunyi;

“Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.”

Cek Artikel:  Buron Selama Dua Tahun, Spesialis Perampok di Makassar Dilumpuhkan Polisi

Sementara Demi masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak Copot pelantikan, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya Demi satu kali masa jabatan.

Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur DKJ akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Adapun terkait jabatan wali kota atau bupati di Provinsi DKJ, wewenang pengangkatan Terdapat di tangan gubernur.

Dalam RUU DKJ juga dijelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan tetap dibantu oleh perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: secretariat daerah, secretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi.

Cek Artikel:  Serangan Israel Usai Jarak Kemanusiaan Tewaskan 21 Orang di Gaza

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat Luwes,” bunyi pasal 12 ayat (4).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat paripurna DPR ke-10 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Daerah Spesifik Jakarta (DKJ), Selasa (5/12/2023).

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pengambilan keputusan RUU Daerah Spesifik Jakarta (DKJ) menjadi usul inisiatif DPR.

Selain itu, agenda berikutnya dari paripurna itu antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester I Tahun 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) calon hakim Akbar dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Akbar RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. (FAR)

Cek Artikel:  Penanganan Perkara Tanah di Cilincing Tak Berkaitan dengan Birowassidik Mabes Polri

 

Baca Juga:
Anak Anies, Mikail Baswedan Hanya Mau Berpolitik dengan Langkah yang Cocok

 

Mungkin Anda Menyukai