Gratifikasi di Dinas PUPR Banyuasin

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah duduk di dalam mobil tahanan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Sumatra Selatan, Senin (17/2/2025). Kejati Sumatra Selatan menetapkan tiga orang tersangka Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Apriansyah , Kepala Bagian Interaksi Masyarakat dan Protokol DPRD Provinsi Sumatra Selatan Arie Martha Redo, dan Wakil Direktur CV HK Wisnu Andrio Fatra terkait kasus dugaan gratifikasi pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan, dan pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kec Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, dengan total kerugian negara Rp826.100.000. ANTARA/Nova Wahyudi/gus

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Tutup Munas Golkar

Mungkin Anda Menyukai