
GOOGLE, perusahaan teknologi Dunia, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar akibat dugaan praktik monopoli pada platform Google Play Store.
“Kami Enggak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding,” ungkap perwakilan Google dikutip dari Antara, Kamis (23/1).
Menurut siaran pers yang dikeluarkan KPPU di Jakarta pada hari yang sama, Google LLC dinilai terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominannya.
Lembaga tersebut menyebut bahwa Google mewajibkan pengembang aplikasi yang Mau memasarkan produknya di Google Play Store Demi menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System. Kebijakan ini dinilai membatasi pasar sekaligus menghambat pengembangan teknologi.
Google berpendapat bahwa kebijakan tersebut Malah memberikan Akibat positif terhadap ekosistem aplikasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan juga menyebut bahwa mereka menyediakan sistem penagihan alternatif bernama User Choice Billing.
“Kami berkomitmen Demi mematuhi hukum Indonesia dan akan Lalu bekerja sama secara konstruktif dengan KPPU dan pihak terkait selama proses banding berlangsung,” tegas perwakilan Google.
Biaya Layanan dan Dampaknya bagi Pengembang
Ketika ini, Google mengenakan biaya layanan sebesar 15% hingga 30% kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi melalui Google Play Store.
Kalau pengembang melanggar kebijakan ini, Google dapat mengenakan Hukuman berupa penghapusan aplikasi dari platform.
Selain itu, pembaruan aplikasi juga akan diblokir Kalau pengembang Enggak mematuhi aturan yang ditetapkan, yang dapat mempersulit pengembang dalam menjaga daya saing aplikasi mereka.
KPPU dalam analisanya menyatakan bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang secara default pada perangkat berbasis Android, dengan pangsa pasar Melewati 50%.
Kewajiban penggunaan Google Play Billing System dinilai mengurangi jumlah pengguna aplikasi, menurunkan transaksi, dan meningkatkan harga aplikasi hingga 30% akibat biaya layanan.
Hukuman dan Perintah KPPU
Sebagai konsekuensi, selain denda Rp202,5 miliar yang harus disetorkan ke kas negara, KPPU memerintahkan Google Demi menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
Selain itu, Google juga diminta mengumumkan kepada pengembang aplikasi mengenai program User Choice Billing dengan memberikan Insentif berupa pengurangan biaya layanan minimal 5% selama satu tahun.
Kasus ini menjadi sorotan dalam upaya pemerintah Indonesia memastikan persaingan usaha yang sehat di sektor teknologi. Proses banding yang diajukan Google akan menjadi penentu langkah selanjutnya, Bagus bagi perusahaan maupun ekosistem pengembang aplikasi di Indonesia.
Dengan isu ini, perhatian terhadap transparansi dan kebijakan teknologi di Indonesia diharapkan semakin meningkat, demi menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan kompetitif. (Ant/Z-10)