Google Indonesia Angkat Bunyi Terkait Isu YouTube Hadirkan e-Commerce di Indonesia

Liputanindo.id JAKARTA – Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf akhirnya ikut mengomentari isu yang tengah berkembang tentang rencana YouTube yang Mau menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

“Karena aturan Kemendag itu baru Terdapat di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga Lagi menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi Lagi di fase menganalisis,” kata Rendy di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (8/11/2023).

Baca Juga:
Zalora Umumkan Aashish Midha sebagai CEO Baru dan Hadirkan Mega Sale Harbolnas 12.12

Randy menjelaskan pihaknya Lagi melakukan kajian terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.

Cek Artikel:  BI Sebut Pekerja Migran Indonesia Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, 14,22 Miliar USD Per Pahamn

Ketika ditanya kepastian akankah YouTube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya memang belum Terdapat rencana Demi menambahkan fitur tersebut.

“Seperti yang saya paparkan, Demi sekarang memang Lagi belum Terdapat rencana Demi menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube,” tegasnya.

Adapun fitur berbelanja daring di YouTube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah Terdapat di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga Yakni Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.

Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag nomor 31 tahun 2023 dikeluarkan dan akhirnya Membangun layanan TikTok Shop dihentikan di Indonesia karena Argumen perizinan.

Cek Artikel:  IHSG Diprediksi Bergerak Variatif pada Senin 23 September 2024

 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada pekan Lewat juga sempat mengomentari terkait dengan Berita rencana beberapa platform media sosial termasuk YouTube Mau menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce Tetapi pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.

“Kami harus membuka Kesempatan Demi Sekalian pihak yang Mau menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala Ragam, itu yang Krusial entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, Demi e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri,” kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (HAP)

Cek Artikel:  PT Pegadaian Luncurkan Program Desa Sadar Hukum di 3 Distrik Bali, Jember, dan Bantul

 

Baca Juga:
Radja Minta Anji Turunkan Konten Podcast soal Musik ‘Cinderella’ dan Berikan Penjelasan

 

Mungkin Anda Menyukai