Google Ajukan Banding Soal Putusan KPPU, Begini Pembelaannya

Liputanindo.id – Perusahaan teknologi Google mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait sistem pembayaran Google Play. Banding itu diajukan Google lantaran sistem pembayaran dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual tentang platform tersebut dan mekanisme operasinya.

“Kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan Metode kerja bisnis kami,” kata perusahaan tersebut, dikutip Antara, Selasa (11/2/2025).

Dalam bandingnya, Google mengemukakan tiga argumen pembelaan. Pertama, perusahaan menegaskan Android adalah ekosistem terbuka dan Google Play hanyalah salah satu dari banyak Metode Kepada mendapatkan aplikasi di Indonesia.

Menurut Google, putusan KPPU memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya Metode bagi masyarakat Indonesia Kepada menemukan dan mengakses aplikasi.

Di Android, Google menyediakan banyak pilihan bagi pengguna Kepada mendapatkan aplikasi, mencakup toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web para pengembang.

Cek Artikel:  Resep Soto Betawi Ayam yang Creamy ala Chef Devina Kepada Sajian di Hari Kemerdekaan

“Apple App Store dan Variasi toko aplikasi pihak ketiga lainnya juga menawarkan Metode lain Kepada menemukan aplikasi,” katanya.

Lampau yang kedua, Google mengklaim Metode mereka menjalankan Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Dalam keputusannya, KPPU telah menemukan bahwa wajar mengenakan biaya layanan Kepada mendukung ekosistem ini, mengingat banyaknya layanan yang disediakan oleh Google Play.

Layanan yang dimaksud mulai dari upaya Kepada menjaga keamanan Android dan Play, distribusi aplikasi, hingga alat dan pelatihan pengembang.

Sekalian itu ditambah dengan sistem pembayaran, yang menyediakan platform pembayaran yang konsisten, Terjamin, dan terjamin guna memberi pengguna pilihan Variasi opsi pembayaran. Tetapi, Google Memperhatikan bahwa KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan, yang Maju pihaknya turunkan.

Cek Artikel:  Upbit Indonesia Ungkap Derivatif Kripto Kunci Diversifikasi dan Pertumbuhan Pasar Keuangan Indonesia

Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat Kepada biaya layanan sebesar 15 persen atau kurang.

“Model bisnis kami mendorong Hasil karya dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store,” katanya.

Ketiga, sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) Google Play telah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap pilihan. Google menjelaskan, ketersediaan sistem penagihan pilihan pengguna (UCB) telah menjawab banyak kekhawatiran yang dipertimbangkan oleh KPPU, termasuk dengan menyediakan alternatif sistem penagihan Google Play dan memperluas metode pembayaran yang tersedia.

Disebut, Google Play mendukung banyak metode pembayaran dan merupakan toko aplikasi besar pertama yang mengizinkan pengembang menawarkan sistem pembayaran mereka sendiri. UCB telah tersedia Kepada pengembang aplikasi di Indonesia sejak tahun 2022, dan Indonesia termasuk di antara negara pertama di dunia yang mendapat manfaat dari program ini.

Cek Artikel:  Formal Dibuka, Wapres Ma'ruf Amin Dukung Jogja Fashion Trend 2024 untuk Kemajuan Perekonomian Indonesia

Google menegaskan komitmennya Kepada memperluas program UCB ke pengembang gim di Indonesia. Selain itu, program percontohan UCB telah menawarkan pengurangan biaya layanan sebesar 4 persen Kepada transaksi yang dilakukan menggunakan sistem pembayaran alternatif.

Upaya banding Google juga akan mengangkat sejumlah keberatan tambahan, termasuk kekeliruan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan.

“Kami Mempunyai keyakinan penuh terhadap posisi kami dan menantikan kesempatan Kepada memberikan argumentasi kami selama proses hukum yang berjalan,” kata Google.

Mungkin Anda Menyukai