Gibran: Pengawasan MinyaKita Diperketat Demi Cegah Kecurangan

Jakarta – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minyak goreng MinyaKita di pasaran. Hal ini menyusul Intervensi bahwa beberapa produk MinyaKita dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Tak memenuhi Strata yang tertera di kemasan.

“Nanti ke depan akan kita tindak lanjuti Kembali. Monitoring dikuatkan dan kita Tak Mau kejadian seperti ini terulang Kembali,” ujar Gibran dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Gibran mengungkapkan bahwa pemerintah telah meningkatkan pemeriksaan dan pemantauan peredaran MinyaKita di berbagai tempat, termasuk pasar tradisional dan toko kelontong. Langkah ini diambil Demi memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar yang telah ditetapkan.

“Sudah dilakukan pengecekan di beberapa tempat. Di pasar-pasar tradisional, di toko-toko kelontong, Segala,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari Pengawasan mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada Sabtu (8/3/2025) di Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Mentan menemukan bahwa MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, padahal HET yang ditetapkan pemerintah adalah Rp15.700 per liter.

Selain itu, Mentan juga menemukan bahwa isi kemasan MinyaKita Tak sesuai dengan Strata yang tertera. Alih-alih 1 liter, beberapa kemasan hanya berisi 750 hingga 800 mililiter. Amran langsung melakukan pembuktian dengan gelas takar di hadapan aparat Satgas Pangan dan kepolisian.

“Ini Terang Tak cukup 1 liter,” tegasnya Begitu melakukan sidak.

Menanggapi Intervensi ini, Amran menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, Kabareskrim Polri, serta Satgas Pangan Demi menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kalau terbukti bersalah, produsen MinyaKita akan dipidanakan dan pabrik mereka akan ditutup. Tak Terdapat kompromi,” tegas Amran.

Dengan penguatan pengawasan yang dilakukan pemerintah, diharapkan praktik curang dalam distribusi MinyaKita dapat ditekan, sehingga masyarakat tetap mendapatkan minyak goreng bersubsidi yang sesuai dengan standar harga dan kualitas yang telah ditentukan.