Gibran Mundur, DPRD Usulkan Tegar Prakosa Jadi Wali Kota Solo

Liputanindo.id – DPRD Kota Solo menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka sebagai wali kota Solo. Keputusan itu ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Solo di Graha Paripurna, Rabu (17/7/2024).

Dalam sidang ini, Gibran membacakan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo untuk masa jabatan 2021-2026. Argumen kemunduran Gibran ini karena dirinya akan ditetapkan sebagai Wakil Presiden terpilih dalam Pemilu 2024. 

”Demikian surat ini saya sampaikan, untuk selanjutnya agar dapat ditindaklanjuti bagaimana semestinya,” katanya. 

Draft surat pengunduran diri ini kemudian diserahkan ke Ketua DPRD Budi Prasetyo. Budi Prasetyo kemudian memberikan tanggapan atas pengunduran diri ini. 

”Memutuskan dan menetapkan, pertama, menyetujui draft pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta atas hasil pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2020,” ucap Budi membacakan tanggapan atas pengunduran diri Gibran. 

Cek Artikel:  Twit lelet Ejek DPR dan Anggota Jakarta Viral, Ridwan Kamil: Maafkan Saya yang Dulu, Mari Move On

Kedua, usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Poin ketiga yakni menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Tegar Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta.

”Poin keempat, keputusan ini berlaku tertanggal ditetakannya di Surakarta 17 Juli 2024,” ucapnya. 

Usai pembacaan draft permohonan pengunduran diri ini, rapat paripurna ditutup oleh pimpinan sidang. Gibran kemudian melakukan foto bersama dengan para pimpinan dewan dan jajaran Forkopimda Kota Solo. 

Mungkin Anda Menyukai