Sebanyak delapan institusi dalam naungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Baparekraf) dinilai telah melaksanakan aturan keterbukaan informasi publik, termasuk dalam meliputi pengadaan barang dan jasa.
Pencapaian itu diganjar dengan penghargaan dari Menparekraf Sandiaga Uno serta Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Donny Yoesgiantoro di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Bilangan Pesona, Jakarta, Rabu (11/9). Penilaian itu difokuskan pada kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat I dan PPID Pelaksana di lingkungan Kemenparekraf.
Penghargaan atas penilaian PPID Tingkat I dan PPID Pelaksana dengan predikat informatif juga diberikan pada delapan lembaga dan unit kerja lainnya Ialah Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events), Politeknik Pariwisata NHI Bandung, Badan Pelaksana Otorita Borobudur, Politeknik Pariwisata Makassar, Politeknik Pariwisata Medan, Politeknik Pariwisata Bali, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo, serta Politeknik Pariwisata Lombok.
Baca juga : Hasil Riset Tren Perjalanan 2024, Transportasi Darat Jadi Favorit Wisatawan
“Dalam sektor parekraf, keterbukaan informasi publik menjadi Krusial. Dengan memberikan narasi positif nyatanya mempengaruhi keinginan hingga keamanan dan kenyamanan wisatawan dalam berwisata. Oleh karena itu, kita Mau agar keterbukaan informasi publik itu menjadi esensi dan menjadi apa yang harus kita perjuangkan,” kata Sandiaga
Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, kata Sandiaga, akan mewujudkan prinsip tata kelola di lingkungan internal Kemenparekraf/Baparekraf. Keterbukaan informasi publik itu juga meliputi pengadaan barang dan jasa yang Bisa diakses masyarakat, dunia usaha maupun LSM.
Pada tahun 2021 hingga 2023, Kemenparekraf/Baparekraf mendapatkan predikat sebagai Badan Publik Informatif dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik yang diselenggarakan oleh KIP. Ketua KIP Donny Yoesgiantoro, mengatakan Penyelenggaraan keterbukaan informasi publik membutuhkan komitmen serta kosistensi yang diharapkan akan dilakukan berkelanjutan.
Sementara, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, menjelaskan Lembaga penguatan keterbukaan informasi publik akan menghapus stigma badan publik sebagai entitas yang Spesial dan tertutup. (X-8)