Ghufron Klaim Hanya Tamatkan Keluhan Terkait Mutasi ASN di Kementan, Bukan Minta Sokongan

Liputanindo.id – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melanggar etik. Asal Mula, ia mengaku hanya menyampaikan keluhan mengenai pengajuan mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Sekjen Kementan, bukan meminta bantuan.

Terdapatpun Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi etik terhadap Ghufron. Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam proses mutasi tersebut 

“Saya menganggap perkaranya secara subtansial, yaitu bahwa saya tidak pernah minta bantuan, cuma itu ditafsiri oleh saudara Kasdi sendiri. Saya menyampaikan keluhan,” kata Ghufron usai menjalani sidang putusan etik dirinya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

“Tapi oleh Kasdi kemudian ditanggapi sebagai permohonan bantuan dan kemudian dia menidaklanjuti,” sambungnya.

Cek Artikel:  Momen Muzani Gerindra Bahas Makan Gratis dan Singgung Politisi Tanpa Keyakinan

Ghufron mengakui, dirinya memang menghubungi Kasdi untuk memberi tahu adanya keluhan dari masyarakat terkait pengajuan mutasi. Tetapi, ia mengklaim, komunikasinya itu bukan untuk meminta bantuan.

“Ya saya sampaikan. Karena perbuatan saya mengkomunikasikan keluhan. Saya tidak pernah menyampaikan minta bantu tolong itu dimudahkan atau kemudian yang semula ditolak kemudian (diterima), tidak. Saya sampaikan, ‘pak, kami menerima, mengetahui ada keluhan. Tolong dicek’,” ungkap Ghufron.

Menurut dia, putusan Dewas KPK keliru. Tetapi, Ghufron menyebut, ia tetap menerima keputusan Dewas.

“Saya mengatakan sekali lagi, saya menyampaikan keluhan. Bahwa kemudian oleh majelis tadi disampaikan sebagai bagian bentuk dari permintaan bantuan, itu tafsir dari majelis dan saya sekali lagi, saya terima. Itu saja,” ujar dia.

Cek Artikel:  Paslon Walkot Tangsel Benyamin-Pilar Dapat Nomor Urut 1, Sebut Senang Nomor Urutnya Sama dengan Airin

Sebagai informasi, Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk keperluan pribadi dalam membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Pahamn 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Dalam sidang terungkap fakta bahwa Ghufron pernah menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan melalui WhatsApp untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula pada 15 Maret 2022. 

Kala itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan Personil DPR RI.

Cek Artikel:  Tes Kejiwaan Selama 6 Jam di RSUD dr Soetomo, Khofifah-Emil Dirikui Prosesnya Melelahkan

Ghufron menghubungi Kasdi agar ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Jawa Timur.

Mungkin Anda Menyukai