KETUA Badan Pengawas Pemilihan Standar (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan tidak ada ancaman pidana bagi pihak yang menarasikan untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Potensi pidana itu memungkinkan jika narasinya disertai ancaman.
“Tiba sekarang tidak (dapat dipidana). Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana,” kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Sejauh ini, terdapat 35 titik yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 bercalon tunggal. Tetapi, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.
Baca juga : Gerakan Coblos Tiga Kekasih Calon Pagilai Destruktif
Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih.
Kalau suara untuk kotak kosong lebih tinggi ketimbang calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025. Meski memiliki hak untuk dipilih, Bawaslu mengingatkan KPU untuk tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.
“Kepada calon kepala daerah ini kan ada fasilitas pemasangan alat peraga dan lain fasilitas dari KPU misalnya sebagian kecil ya. Tetapi, untuk kotak kosong tidak diperkenankan ya,” terang Bagja.
Baca juga : Pengamat Ragukan Strategi PDIP Calonkan Pramon-Rano di Pilkada Jakarta
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan aksi coblos tiga pasangan calon (paslon) itu muncul dari gerakan Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan sebagai ekspresi kemarahan lantaran tokoh yang mereka dukung tidak bertarung dalam Pilkada Jakarta.
“Sebagai sebuah gerakan politik, sebagai bentuk kemarahan, nggak ada persoalan,” kata Adi di Jakarta, Kamis (12/9/2024) lalu.
Diketahui, tiga bakal pasangan calon sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang. (Tri/Ant/P-3)