Gerak Segera, Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pemandu Lima Karton Rokok Ilegal

Gerak Cepat, Bea Cukai Malili Hentikan Mobil Pembawa Lima Karton Rokok Ilegal
Rokok ilegal(MI/HO)

BEA Cukai Malili menindak sebuah sarana pengangkut berupa mobil pribadi yang membawa lima karton rokok ilegal. Penindakan tersebut dilakukan di Jalan Poros Malili-Sorowako, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (6/9).

“Penindakan ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat yang menjumpai adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok dengan harga murah di Sekeliling Pelabuhan Timampu, Desa Matopi, Kecamatan Towuti,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad.

MI/HO

Baca juga : Bea Cukai Labuan Bajo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Timampu. 

Ketika mengetahui adanya indikasi pengiriman barang diduga berisi rokok ilegal oleh sarana pengangkut yang akan menyeberang pada 6 September 2024, petugas pun mengejar dan menghentikan sarana pengangkut yang ditarget, sebelum Tiba di Pelabuhan. 

Cek Artikel:  Iwapi Jawa Tengah Didorong Berpartisipasi dalam Pengadaan Pemerintah

“Setelah kami periksa, kami menemukan 5.380 bungkus rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek,” ungkap Nurmansha.

Baca juga : Bea Cukai Pasuruan Tindak 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal dalam Truk Tujuan Jawa Barat

MI/HO

Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Malili mencegah kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp80.269.600. 

“Kami mengajak masyarakat Luwu Timur dan sekitarnya Buat melaporkan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara!” tegas Nurmansha. (RO/Z-1)

Mungkin Anda Menyukai