
Aparat kepolisian menangkap terduga penganiaya George Sugama Halim (GSH) terhadap karyawan toko roti di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan personel gabungan dari Direktorat Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro di Sukabumi, Minggu (15/12) malam.
“Pelaku sudah ditangkap pada salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).
Nicolas menegaskan bahwa pelaku Enggak kebal hukum, apalagi Demi ini kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. “Dalam perkara ini pelaku Enggak kebal hukum. Buktinya pelaku sudah diklarifikasi sebagai terlapor dan perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan mengumpulkan kelengkapan alat bukti. Apabila minimal dua alat bukti sudah lengkap, penyidik akan mengambil langkah hukum lanjutan.
Polres Metro Jakarta Timur juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan terlapor Demi diminta Penjelasan. Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban pada 18 Oktober 2024 terkait penganiayaan berat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku GSH terancam dijerat Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.
Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana sebelumnya mengatakan peristiwa kekerasan itu berawal ketika terduga pelaku meminta tolong kepada korban Demi mengantarkan makanan ke Bilik pribadinya, Tetapi korban menolaknya karena bukan bagian dari pekerjaannya.
“Awalnya terlapor (terduga pelaku) minta tolong kepada korban Demi mengantar makanan ke Bilik pribadi terlapor. Korban Enggak mau karena itu bukan pekerjaannya, ” ucap Lina, Sabtu (14/12).
Selanjutnya, terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek pada bahu korban.
Sebelumnya, beredar sebuah video di media sosial X oleh akun @OmJ_JeNggot, di dalam unggahan tersebut terlihat seorang pria melakukan penganiayaan terhadap karyawan sebuah toko roti. (Ant/Z-11)