Generasi Yatim Piatu

ANAK ialah generasi penerus cita-cita bangsa. Kata Kahlil Gibran dalam puisinya, Anakmu bukanlah Milikmu, “Berikanlah mereka kasih sayangmu, Tetapi jangan sodorkan pemikiranmu, Asal Mula pada mereka Terdapat alam pikirannya sendiri.”

Pesan puisi itu sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Disebutkan, anak berhak atas pemeliharaan dan perlindungan, Berkualitas semasa dalam kandungan maupun sesudah dilahirkan. Anak yang Bukan mempunyai orangtua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau badan.

Peranan negara Buat mengasuh anak yatim piatu menjadi relevan dalam masa pandemi covid-19. Negara memang sudah sekuat tenaga melawan pandemi covid-19. Akan tetapi, negara belum maksimal memastikan kesejahteraan anak-anak yatim piatu akibat covid-19.

Belum maksimal karena setelah 17 bulan berjalan pandemi covid-19, pemerintah belum punya data soal jumlah anak yatim piatu. Kementerian Sosial baru pada Agustus ini menyurati pemda Buat meminta data anak-anak yang ditinggal orangtuanya.

Ketiadaan data itu menyebabkan Sokongan yang diberikan pemerintah bersifat parsial. Kalau Terdapat informasi yang viral terkait dengan penderitaan anak-anak yatim piatu akibat covid-19, buru-buru pemerintah dan para tokoh memberikan Sokongan.

Cek Artikel:  Tayo

Salah satu kasus viral ialah Alviano Dafa Raharja, bocah 8 tahun yang hidup sebatang kara setelah orangtuanya meninggal di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Kemensos memberikan Sokongan, Ketua DPR Puan Maharani juga mengucurkan Sokongan.

Sokongan yang diberikan karena kasusnya viral patut diapresiasi. Tetapi, kebijakan negara dibuat bukan karena reaktif. Sokongan pemerintah berupa Doku Kontan, kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Serang pada Sabtu (14/8), ditargetkan Likuid tahun depan. Menunggu Sokongan Likuid tahun depan padahal anak-anak yatim piatu telanjur menderita dari kemarin dan hari ini.

Sebelum data nasional disusun, eloknya Kementerian Sosial menggunakan data Satgas Penanganan Covid-19. Per 20 Juli, diketahui Terdapat 11.045 anak menjadi yatim piatu, yatim, atau piatu.

Secara Dunia, berdasarkan riset yang dipublikasikan di The Lancet, sejak 1 Maret 2020 hingga 30 April 2021, diperkirakan Terdapat 1.562.000 anak kehilangan setidaknya satu orangtua yang meninggal karena covid-19.

Cek Artikel:  Akibat Air Galon

Pemerintah mestinya juga memberikan perhatian kepada anak-anak yang terpapar covid-19. Perhatian itu diberikan Buat memenuhi hak anak atas kesejahteraan, perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang Berkualitas dalam keluarga maupun di dalam asuhan Spesifik Buat tumbuh dan berkembang dengan wajar.

Berdasarkan data dari situs Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 25 Juni, sebanyak 12,6% anak-anak di Indonesia diketahui positif covid-19. Ini berarti Sekeliling 1 dari 8 kasus covid-19 di Indonesia sejak awal pandemi merupakan pasien anak-anak.

Jumlah anak pada 2019, berdasarkan Kitab Profil Anak Indonesia Tahun 2020 terbitan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mencapai 84,4 juta yang terdiri atas 43,2 juta anak Pria dan 41,1 juta anak Perempuan.

Provinsi dengan persentase penduduk usia 0-17 tahun tertinggi ialah Provinsi Nusa Tenggara Timur (40,5% dari total jumlah penduduk). Sebaliknya, provinsi dengan persentase penduduk usia 0-17 tahun terendah, Yakni Provinsi DI Yogyakarta (25% dari total jumlah penduduk).

Sayangnya, sejauh ini, NTT belum punya data terkait dengan anak-anak terpapar covid-19. Padahal, pada 6 Agustus, NTT mencatat rekor tertinggi penambahan kasus hingga tiga kali lipat dari sebelumnya 1.136 kasus dan hari itu sebanyak 3.598 kasus.

Cek Artikel:  Daya Magis Hutan Sosial

Sudah saatnya pemerintah memberikan perhatian penuh Buat menyusun data anak yang kehilangan orangtua by name by address. Usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia perlu dipertimbangkan, Yakni didirikan Sekretariat Berbarengan Pendataan Anak secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan orangtua di masa pandemi covid-19 dengan tetap memperhatikan keamanan data, validasi data, dan cakupan Daerah.

Penyusunan data itu Buat memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Negara diamanatkan hadir Buat melindungi setiap anak. Karena itu, pemerintah harus menjamin hak-hak anak, termasuk yang terdampak covid-19 agar dapat Betul-Betul terpenuhi.

Di balik Bilangan-Bilangan itu terdapat narasi kesedihan mereka yang kehilangan ibu atau bapak, atau keduanya. Kesedihan generasi yatim piatu. Kata Kahlil Gibran, “Anakmu bukanlah milikmu, mereka adalah putra putri sang Hidup, yang rindu akan dirinya sendiri.”

Mungkin Anda Menyukai