Gekanas Berharap Putusan MK Berpihak Buat Kesejahteraan Pekerja

Liputanindo.id JAKARTA – Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), yang terdiri dari berbagai Perkumpulan pekerja dan buruh di Indonesia, menantikan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Judicial Review UU Omnibus Law Cipta Kerja. Putusan yang telah dinanti lebih dari satu Separuh tahun ini dijadwalkan akan dibacakan pada Kamis (31/10/2024).

Gekanas sejak awal menolak UU Cipta Kerja dan mengajukan uji formil serta materiil. Mereka berpendapat bahwa undang-undang ini lebih memprioritaskan kepentingan pengusaha besar, mengabaikan kesejahteraan dan hak dasar pekerja.

Presidium Gekanas, R. Abdullah, menegaskan bahwa undang-undang tersebut membuka Kesempatan penggunaan tenaga kerja murah dan Elastis, serta memberi keleluasaan kepada pengusaha Buat melakukan Pemutusan Rekanan Kerja (PHK) sepihak, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Cek Artikel:  Kakek 73 Pahamn di Gowa Lecehkan Dua Bocah, Aksinya Viral di Medsos

Gekanas juga menyoroti sejumlah Akibat negatif dari UU Cipta Kerja, seperti meningkatnya Bilangan pengangguran, penurunan daya beli, dan pelanggaran terhadap hak asasi pekerja. Mereka mendesak MK Buat membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU No. 6 Tahun 2023.

Gekanas berharap Mahkamah Konstitusi dapat berpihak pada kesejahteraan pekerja dan mengembalikan kepastian hukum sesuai dengan konstitusi dan Pancasila sebagai landasan hukum negara. (Liputanindo.id-MUN)

Mungkin Anda Menyukai