Liputanindo.id – Seorang mahasiswa berinisial MAT (20) ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari di Jalan Padjadjaran, Seleman, Yogyakarta, Kamis (14/11). Pelaku mengaku menyetir mobil Sembari melakukan Berkaitan dengan mulut seks sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengatakan MAT kehilangan konsentrasi Demi menyetir lantaran Sembari melakukan Berkaitan dengan mulut seks dengan Sahabat perempuannya, N.
“Di dalam (mobil) itu melakukan Yakni Berkaitan dengan mulut seks di mana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu,” kata Fikri kepada wartawan, dikutip Minggu (17/11/2024).
Kasus tabrak lari itu diketahui menewaskan seorang Pria bernama Santoso (45). Demi kejadian, MAT mengaku Tak mengetahui dirinya telah menabrak korban.
“Mereka itu sedang melakukan Berkaitan dengan mulut seks Tetapi Tak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu,” Jernih Fikri.
MAT sendiri mengaku Demi kejadian berada di Rendah pengaruh alkohol. MAT mengaku Tak mengetahui apa yang terjadi lantaran N membuka ritsletingnya.
“Habis minum, minum alkohol, Lanjut arah ini (Jalan Magelang) kita putar balik (di Jombor). Lanjut si N sempat buka ritsleting Lanjut nggak Paham lupa, Lanjut langsung melakukan Berkaitan dengan mulut seks itu,” akunya.
Diketahui kasus tabrak lari ini terungkap setelah Kaum menemukan mayat pria tanpa identitas tergeletak di pinggir Jalan Padjadjaran, Ringroad Utara, Purwosari, Sinduadi Mlati, Sleman, Kamis(14/11)Sekeliling pukul 01.00 WIB Pagi hari. Kondisi mayat pada Demi ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis Yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda paling banyak RP75 juta.